Oknum Polisi Bripda Alvian Sinaga Pembunuh Putri Dipecat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Bripda Alvian, tersangka pembunuh Putri digiring Provos Polres Indramayu
INDRAMAYU, KejakimpolNews.com – Kaburnya Bripda Alvian Maulana Sinaga (24), oknum anggota Polres Indramayu selama dua pekan tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24) berakhir sudah.
Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus oknum anggota Polri tersebut di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Hingga saat ini, polisi kini masih mendalami motif di balik aksi Bripda dengan teganya menghabisi nyawa Putri yang merupakan kekasihnya ini. Bripda Alvian pun kini telah diamankan di Polres Indramayu.
Saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025), Bripda Alvian dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangan terborgol ketika polisi mengungkap kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (9/8/2025) pagi. Penghuni kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu saat itu mencium bau asap dan melihat kepulan asap hitam dari salah satu kamar.
Ketika pintu kamar didobrak, mereka menemukan jasad Putri Apriyani dalam kondisi mengenaskan dengan penuh luka bakar dan nyaris gosong. Putri diketahui merupakan mahasiswi asal Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.
Menurut Kapolres, pihaknya memastikan, hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengarah kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga, warga Kota Bandung.
“Tersangka sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 lalu melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, sehingga statusnya bukan lagi anggota Polri,” ujar Kapolres kepada wartawan.
Setelah kejadian, kata Kapolres, Bripda Alvian melarikan diri melalui sejumlah daerah, mulai dari Indramayu, Cirebon, dan Pekalongan.
"Bahkan menyeberang ke Bali dan Lombok sebelum akhirnya bersembunyi di Dompu," ujarnya.
Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polda NTB berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah gubuk di pinggir jalan. Bripda Alvian diduga sedang menunggu angkutan umum.
Selain menciduk Bripda Alvian, polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit ponsel, dua buku tabungan, dua sepeda motor milik korban dan pelaku, rekaman CCTV, serta sejumlah barang milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Termasuk sejumlah barang yang terbakar di kamar kos korban di antaranya kasur dan tas laptop pun turut diamankan untuk proses penyelidikan.
Terkait motifnya, Kapolres mengatakan masih kami dalami dengan meminta sejumlah saksi. Atas perbuatannya, Bripda Alvian dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan



