Yang Ditawarkan Tahu Bulat, yang Dijual Narkotika Tembakau Sintetis, RMA Diciduk Polisi

Foto : Istimewa
Roda pedagang tahu bulat disita polisi karena digunakan berdagang tembakau sintetis.
GARUT, KejakimpolNews.com - RMA (25) pedagang keliling tahu bulat diciduk Satres Narkoba Polres Garut. Pasalnya, pedagang ini jualan tahu bulatnya hanya nyambi saja, yang utamanya edarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari dalam roda dorong tahu bulatnya, jajaran Satresnarkoba menyita 23 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 15,62 gram (berat netto 11,74 gram).
Modus jual tahu bulat padahal edarkan narkotika, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Garut. Setelah lama diintai, petugas berhasil mengendus taktik licik seorang pengedar yang nekat menggunakan gerobak jualan tahu bulat sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika jenis tembakau sintetis agar tidak dicurigai warga.
Pengungkapan kasus unik namun berbahaya ini sukses dilakukan petugas pada Selasa 16 Juni 2026 sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Penyergapan berlangsung di keramaian lalu lintas Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman dalam keterangannya menyatakan, dalam operasi di lapangan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMA. Pemuda tersebut tak berkutik saat diringkus petugas yang sudah mengintai pergerakannya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 23 paket tembakau sintetis siap edar. Polisi juga menyita satu unit gerobak tahu bulat yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan tersembunyi, satu unit telepon genggam, serta bukti digital rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang memuat riwayat transaksi pesanan narkotika.
Modus berjualan tahu bulat keliling ini sengaja diadopsi oleh tersangka RMA agar dirinya bisa dengan mudah berbaur dengan aktivitas harian masyarakat.
Siasat ini dinilai efektif oleh pelaku untuk mempermudah mobilitas perpindahan barang sekaligus mengaburkan pandangan aparat penegak hukum maupun warga sekitar dari bisnis haram yang digelutinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan interogasi mendalam, tersangka RMA mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis tersebut dari seorang bandar berinisial RL yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sistem pengiriman barang menggunakan metode mapping, di mana pasokan diletakkan di suatu titik rahasia berdasarkan peta digital, lalu diambil oleh pelaku untuk dipecah menjadi paket-paket kecil.
RMA bernyanyi bahwa dirinya sudah sekitar 10 kali menerima pasokan dari jaringan RL tersebut. Selain menjadi perantara dan pengedar yang meraup keuntungan finansial dari setiap paket yang terjual, pemuda ini juga teridentifikasi sebagai pengguna aktif tembakau sintetis.
Kini, jajaran Satresnarkoba Polres Garut masih terus melakukan pengembangan intensif di lapangan demi memburu RL dan memutus total rantai pasokan jaringan ini.
Atas perbuatannya, tersangka RMA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman kurungan yang berat.
Editor: Sonni Hadi