Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Dr.H.Nanang Solihin: Pemda Bisa Dituntut Ganti Rugi

Foto: Tangkapan layar/Netizen.
Tragis, pengemudi ojol harus tewas setelah kendaraannya melintasi gorong-gorong berlubang di Jalan Pasteur Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Dalam sepekan ini ada dua kecelakaan di jalan raya yang memakan korban. Satu orang pelajar SMP usia 14 tewas tewas mengenaskan saat bersepeda di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, ia dan kendaraannya tergilas truk.
Katanya mau belok arah dan melintas dari jalur lambat ke jalur cepat, saat bersamaan truk meluncur dari belakang dan menyambar remaja itu. Seketika pelajar ini mengembuskan napas terakhirnya dengan mengenaskan.
Satu orang lagi di Jalan Pasteur, masih Kota Bandung. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah kendaraannya menggilas gorong-gorong yang ternyata penutupnya rusak atau bolong, entah hilang atau dicuri orang, maklum terbuat dari besi.
Pengendara ojol ini sesaat setelah kendaraannya menggilas gorong-gorong, langsung jumpalitan dan sang pengemudi ojolpun terjungkal dan menderita luka berat di kepala hingga akhirnya meninggal dunia dengan luka di kepala begitu mengenaskan.
Tragis memang, beritanya dan videonya viral di media sosial, antara lain di FaceBook dengan akun sekitarbandung.com. Tampak ditayangkan gorong-gorong dengan penutup yang mengangga karena ada batangan besi yang sepertinya hilang di antara deretan besi lainnya untuk menghalangi gorong-gorong.
Hingga pukul 18:30 WIB video ini telah ditonton 171 orang dan dikomentar 56 orang. Mereka para netizen umumnya menyesalkan Pemkot Banudng yang abai terhadap kondisi jalan ini.
Banyak netizen menyebut, kondisi jalan di beberapa titik di kota Bandung banyak yang memprihatinkan. Jalur lambat untuk sepeda malah dilintasi kendaraan lain yang bukan sepeda. Jalan bergelombang dan gorong-goring berlubang juga seolah perangkapo bagi pengendara.
Ini dia di antara komentar Netizen
Hari: Teu Ngarti aslina da unggal poe pasti aya meureun euy orang dinas terkait melintas ka jalan eta, na teu boga panon kitu diarantep wae, jeung lain karek kamari eta liang kitu teh.
Asep Hurung: Jalan Pasteur loba nu teu rata, pas turunan Pasupati di depan rumah makan Raja Sunda garijul, acan di belokan BTC belok palalaur.
Ricky Suryaman: Bandung mah teu boga walkot, ti mimiti dilantik nepi ka kiwari asa teu katingal gawena, paling tambal plastik (pulas saeutik).
Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi
Tentang kecelakaan di jalan raya, terutama karena ada unsur kelalaian dari pihak pemerintah daerah, atau badan yang bertanggung jawab atas jalan tersbeut, sebenarnya bisa dituntut ganti rugi dari pengguna jalan apalagi ada korban sampai meninggal.
Adalah Dr.H. Nanang Solihin,S.H.,M.H., menyebut, pengguna jalan, korban atau ahli waris korban (jika meninggal dunia) berhak dan bisa menuntut ganti rugi jika mengalami kecelakaan akibat jalan yang rusak atau berlubang.
Hak ini kata advokat yang juga dosen sebuah perguruan tinggi swasta ini, dijamin oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Nanang merinci panduan dan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi akibat jalan rusak:
1. Dasar Hukum PenuntutanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):Pasal 24 ayat (1):
- Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
- Pasal 273: Penyelenggara jalan (pemerintah atau pengelola tol) yang abai dan menyebabkan kecelakaan bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara (bahkan hingga Rp120 juta dan kurungan penjara 5 tahun jika ada korban meninggal dunia).
- Pasal 1365 KUH Perdata: Mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Anda berhak menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian materil (seperti biaya pengobatan medis dan kerusakan kendaraan) akibat kelalaian pihak pengelola jalan.
2. Yang bisa dituntut adalah mereja yang status atau kewenangan jalan tempat kecelakaan terjadi dapat diminta pertanggungjawaban kepada instansi berikut:
- Jalan Tol: Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola jalan tol terkait.
- Jalan Nasional: Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
- Jalan Provinsi: Pemerintah Daerah Tingkat I atau Gubernur.
- Jalan Kabupaten/Kota: Pemerintah Daerah Tingkat II (Bupati/Wali Kota).
3. Langkah-Langkah dalam mengurus ganti rugi:
-Dokumentasikan lokasi dan kendaraan: Segera ambil foto atau video kondisi kerusakan jalan, kerusakan kendaraan korbana, serta luka-luka (jika ada) sebagai barang bukti yang kuat.
- Ambil visum et repertum korban dan kumpulkan kuitansi dengan meminta surat visum dari rumah sakit untuk membuktikan luka yang dialami, serta simpan semua kuitansi biaya pengobatan dan perbaikan bengkel.
- Minta Surat Laporan Kepolisian: Laporkan kejadian tersebut ke Unit Laka Lantas di Polres atau Polsek setempat untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP).
- Ajukan Gugatan: Anda dapat mengajukan somasi (peringatan tertulis) atau melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui pengadilan jika pihak penyelenggara jalan menolak bertanggung jawab.**
Editor: Maman Suparman