Nasabah Meninggal, Kredit Kupedes Menggantung dan AJB Masih Ditahan BRI

Yayan Sofyan
Ny. Entin mendatangi BRI Unit Cinunuk menanyakan kredit Kupedes yang tak tuntas meski suaminya telah meninggal
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Ny. Entin (51), seorang janda tergolong tak mampu warga Kampung Babakan Sumedang RT.01/RW.05, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung kembali curhat.
Curhatan Entin yang sehari-hari pedagang bakso di kampungnya ini, terkait Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dari Bank BRI Unit Cinunuk masih menggantung meski Moch Mahfudi, suaminya yang menjadi nasabah BRI telah meninggal dunia. Bahkan Akte Jual Beli (AJB) hingga saat ini masih ditahan pihak BRI.
"Jujur, saya ingin segera tuntas dengan BRI Unit Cinunuk dan AJB, salah satu harta berharga yang dijaminkan almarhum suami saya bisa segera dikembalikan," kata Entin, Kamis (19/6/2025).
Diungkapkan Entin, almarhum suaminya yang jadi nasabah BRI dan meninggal Desember 2024 lalu hingga Februari masih ada tagihan kredit Kupedes dan dibayar. Setelah protes karena suami meninggal, kata Entin, hingga kini memang tak ada lagi tagihan.
"Hanya mengapa hingga saat ini tak tuntas-tuntas alias menggantung. Intinya, saya berharap tak ada lagi utang piutang dan AJB yang dijaminkan almarhum suami saya di BRI segera dikembalikan," harap Entin.
Sementara Kepala Unit BRI Cinunuk, Yahya ketika dikonfirmasi sedang sibuk dan diarahkan untuk menanyakan ke bagian Costumer Service (CS) BRI tersebut.
"Soal kredit Kupedes atas nama nasabah almarhum suami Entin masih proses pihak asuransi yang bekerjasama dengan BRI," kata Fajar, CS di BRI Unit Cinunuk saat dikonfirmasi.
Kredit Kupedes 2019
Diketahui, Ny. Entin pada tahun 2019 lalu mendapat Kupedes Rp50 juta dan tahun 2023 kreditnya naik jadi Rp100 juta atas nama almarhum suaminya. Kupedes tersebut untuk pengembangan sejumlah usaha, salah satunya berdagang bakso.
Proses Kupedes dan perjanjian pencairan langsung ditandatangani suaminya, pihak yang mengajukan. Jaminannya Akte Jual Beli (AJB) atas nama suaminya.
Suami Ny. Entin meninggal Desember 2024 lalu dan telah lapor ke BRI, namun hingga hingga Februari 2025 masih ada tagihan kredit Kupedes dan dibayar.
Setelah Kupedes cair hingga ada kenaikan kredit hingga Rp100 juta dicicil tiap bulan dengan lancar apalagi ada keringan cicilan.
"Ya, yang namanya usia, suami saya meninggal Desember 2024 karena sakit. Atas kematian suami saya segera lapor ke BRI Unit Cinunuk karena ada hubungannya dengan Kupedes. Laporan dengan harapan tunggakan atau sisa Kupedes bisa dibebaskan," tutur Nyi. Entin.
Namun setelah lapor ke BRI Unit Cinunuk disertai persyaratan dan bukti-bukti akurat seminggu setelah suaminya meninggal, Ny. Entin heran, Januari-Februari 2025 ada tagihan lagi Kupedes.
"Diakui saya ini orang bodoh dan tak mampu. Tapi setahu saya jika ada warga yang langsung mendapat Kupedes dan meninggal, termasuk suami saya bukankah sisa tunggakan Kupedes akan dihapus. Apalagi tiap bayar cicilan ada pembayaran premi asuransi," keluh Ny. Entin.
Ny. Entin menambahkan, cicilan Kupedes Januari dan Februari 2025 Rp 2,7 juta perbulan sudah dibayarkan karena ada tagihan dari BRI Unit Cinunuk
"Untuk bulan Maret, April dan Mei ini cicilan belum saya bayar karena masih menunggu keputusan," ujarnya.
Untuk memperoleh kejelasan terkait tagihan Kupedes yang masih jalan meski suaminya telah meninggal, Ny. Entin mendatangi BRI Unit Cinunuk minta percerahan, sekaligus meminta copy perjanjian Kupedes atas nama suaminya.
Namun hingga saat ini tak ada kejelasan alias menggantung. Ny. Entin pun berharap segera tuntas dan utang piutang dihapus serta AJB pun segera dikembalikan.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan



