Puskesmas, SDN 2, 6 dan 7 Cinunuk Numpang di Lahan Desa, Bagaimana SD Sukahati dan Sukamantri?

Yayan Sofyan
SDN 1 dan 2 Sukahati yang lahannya merupakan hibah dari pemiliknya ke Desa Cinunuk
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Setelah terungkap jika Puskesmas, SDN 2, 6 dan 7 lahannya menumpang di tanah aset Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, kini banyak dipertanyakan sajauh mana status tanah SDN Sukahati, dan Sukamantri, termasuk status lahan SDN 3 dan 5 Cinunuk.
Pasalnya, sudah lama sejumlah warga Desa Cinunuk mempertanyakannya. Namun ada di antaranya menganggap lahan SDN Sukahati, Sukamantri dan SDN 3 serta 5 Cinunuk pun tanahnya aset Desa Cinunuk.
Berdasarkan pantauan, lahan SDN Sukahati di Jalan Ciguruwik RW 12 Kampung Cipondoh Girang SDN 1 dan 2. Sementara SDN Sukamantri berada di Kampung Babakan Sumedang RW 05. Sedangkan SDN 3 dan 5 berada di Kampung Cibolerang RW 09.
Untuk SDN 2, 6 dan 7 Cinunuk, lahannya satu hamparan dengan Puskesmas dan Kantor Desa Cinunuk.
Terkait hal itu, Kades Cinunuk, Edi Juarsa ketika dikonfirmasi buka suara, sekaligus memberikan penjelasan.
"Jika status lahan Puskesmas, SDN 2, 6 dan 7 Cinunuk itu mutlak aset desa,
sementara lahan SDN Sukahati, Sukamantri dan SDN 3 serta 5 Cinunuk hibah dari pemiliknya dulu ke desa," kata Edi.
Hibah tanah untuk dibangun SD Sukahati, Sukamantri dan SDN 3 serta 5 Cinunuk, kata Edi saat Kades Cinunuk dijabat almarhum Ano Karna dan Almarhumah Oneng Hasanah.
Ketika ditanya apakah desa punya bukti kuat soal status lahan baik yang dibangun Puskesmas atau sejumlah SD tersebut jika ada gugatan hak kepemilikannya.
Edi mengatakan, pihaknya tak khawatir akan status kepemilikan yang legal atas tanah tersebut. Bahkan, sambung Edi, hingga saat ini tak ada pihak yang mengungkitnya.
"Meski hingga saat ini baik lahan yang dibangun Puskesmas, SDN 2, 6 dan 7 yang seamparan dengan kantor desa belum berstifikat aset desa, pihak desa punya bukti kuat berupa kikitir," terang Edi.
Begitu pula lahan yang dibangun SDN 1 dan 2 Sukahati serta SDN Sukamantri, sambung Edi meski belum bersertifikat ada bukti kuat berupa segel. Termasuk lahan SDN 3 dan 5 Cinunuk.
"Baik lahan Puskesmas, SDN 2, 3, 5, 6 dan SDN 7 Cinunuk akan segera proses sertifikatnya. Termasuk SDN 1 dan 2 Sukahati serta SDN Sukamantripun sertifikatnya akan segera di proses," pungkas Edi.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan
