Penertiban Bangli dan PKL, Pemkot Bandung Lakukan Secara Humanis dan Empat Prinsip Utama

foto

Yayan Sofyan

Penertiban bangunan liar dan lapak PKL di kolong Plyover Kiaracondong de,o lemua,amam dan keamanan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penataan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung harus dilakukan secara tegas, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Penataan dan penertiban merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur Pemerintah Kota Bandung, terutama aparatur kewilayahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Karena itu, peran aparatur kewilayahan menjadi penting untuk memastikan kebijakan penataan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan kondisi masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja bapak ibu semua di sini. Bukan hasil kerja seorang wali kota. Tugas pemimpin adalah menstimulasi dan mengaktifkan kewilayahan untuk melakukan penataan dan penertiban,” ujar Farhan saat membuka Pelatihan Prakarsa bagi Sekcam dan Seklur Batch 2 di Novotel Bandung, Rabu, 28 Oktober 2026.

Farhan menjelaskan, penataan harus mampu mencerminkan wajah pemerintahan yang tegas dalam menegakkan aturan sekaligus mengedepankan pendekatan yang ramah dan manusiawi. Khusus untuk penataan PKL, terdapat empat prinsip utama yang harus menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.

Pertama, tidak menggunakan bangunan permanen. Kedua, tidak menggunakan bangunan semipermanen. Ketiga, pedagang harus menjaga kebersihan dengan datang dalam kondisi bersih dan meninggalkan lokasi dalam kondisi bersih. Keempat, aktivitas perdagangan dibatasi maksimal 12 jam.

“Empat ini saya enggak ada kompromi. Kompromi lainnya silakan disesuaikan dengan empat syarat ini,” tegasnya.

Menurut Farhan, prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara tertib tanpa mengurangi hak masyarakat lain dalam memanfaatkan ruang publik. Trotoar, drainase, dan fasilitas umum lainnya harus tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan tidak cukup dilakukan melalui penertiban, tetapi perlu disertai upaya membangun keteraturan ruang usaha yang sesuai dengan ketentuan dan karakteristik masing-masing wilayah.

“Yang kita lakukan lebih dari sekadar penataan pendirian, tapi sebuah rekayasa sosial,” katanya.

Farhan menambahkan, PKL merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang perlu dikelola melalui pendekatan yang tepat. Penataan harus memastikan kegiatan usaha berlangsung sesuai aturan, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak mengganggu akses dan kenyamanan masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, aparatur kewilayahan diharapkan dapat menjalankan penataan secara konsisten dengan memperhatikan kondisi di lapangan, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, penataan ruang publik dapat berjalan seiring dengan upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Asikkk... CFD Buahbatu, Dago, dan Braga Beken Digelar Lagi Disambut Warga Antusias
Farhan: PKL Boleh Jualan di Trotoar Syaratnya Tak Boleh Bangun Lapak Permanen
Jelang Musim Hujan, Pemkot Bandung Kebut Pengerjaan Drainase dan Trotoar
Wali Kota Bandung Resmikan RTH Pasirwangi Ujungberung Demi Kurangi Risiko Bencana
Proyek Bedah Rumah Dipercepat, Pemkot Bandung Pastikan Warga Dapat Hunian Layak