Babak Baru Kasus Wabup Sumedang, Desakan Transparansi dan DPRD Diambang Hak Angket

foto

Yayan Sofyan

N. Mujianto, Korlap Koalisi 99 Peduli Sumedang

SUMEDANG, KejakimpolNews.com -- Lanjutan penanganan polemik yang diduga menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, M Fajar Ardila bersama mantan sekretaris pribadinya berinisial RY kini memasuki babak baru.

Setelah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menyampaikan keterangan resminya kepada perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang, Selasa (27/10/2026).

Keterangan lembaga legislatif tersebut diterima langsung oleh N. Mujianto, Ketua Harian DPP LSM LIDIK sekaligus Koordinator Lapangan Koalisi 99 Peduli Sumedang, yang hadir mengawal dinamika internal dewan bersama deretan perwakilan koalisi.

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jafar Sidik, mengungkap bahwa keputusan Bamus akan ditindaklanjuti secara berjenjang melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD pada Rabu, 4 November 2026.

Agenda Rapim tersebut dirancang untuk mengunci keputusan final terkait format forum pengawasan yang bakal digelar pada 12 November 2026, apakah dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Langkah kelembagaan ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD atas maraknya desakan publik. Kendati demikian, penjadwalan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab ekspektasi Koalisi 99 Peduli Sumedang yang mendesak adanya percepatan dan kepastian konkret dari parlemen daerah.

Kedisiplinan Legislator

Di tengah proses diplomasi tersebut, N. Mujianto melontarkan kritik menohok terkait komitmen dan keandalan tingkat kehadiran anggota dewan dalam forum penentu kebijakan mendatang.

“Jika dalam rapat pimpinan nanti masih ada anggota DPRD yang mangkir, sanksi tegas apa yang siap dijatuhkan? Jangan biarkan agenda krusial yang menyangkut hajat publik ini terus diulur-ulur,” tegas Mujianto di hadapan pimpinan dewan.

Menanggapi hal tersebut, Jafar Sidik menegaskan bahwa setiap legislator yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi sesuai tata tertib dan mekanisme regulasi yang berlaku. Ketegasan ini dicatat oleh Koalisi 99 sebagai tolok ukur keseriusan DPRD Sumedang dalam mengawal isu ini.

Koalisi 99 Peduli Sumedang menegaskan tidak akan mengendurkan pengawalan atas pusaran kasus ini. Mujianto menekankan pentingnya membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya untuk mengurai simpul isu yang beredar luas di tengah masyarakat mulai dari dugaan pelecehan, intimidasi, hingga tekanan terhadap wartawan saat menjalankan fungsi jurnalistiknya.

"Prinsip kami jelas, buka semuanya secara transparan. Jika memang tidak terbukti ada pelanggaran, sampaikan argumennya secara jujur kepada publik. Namun, bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun etika, proses hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” ujar Mujianto, Kamis (28/10/2026)

Ia juga menggarisbawahi agar RDP atau RDPU yang dirancang nantinya tidak merosot sekadar menjadi panggung formalitas, melainkan wadah substansial yang menghadirkan seluruh pihak terkait secara akuntabel.

Hak Angket Digaungkan

Lebih jauh, Koalisi 99 Peduli Sumedang memperingatkan bahwa mereka siap mendorong penggunaan hak-hak kelembagaan DPRD yang lebih intervensif jika forum RDP/RDPU gagal memberikan titik terang.

“Kami tidak akan berhenti pada tahapan Bamus atau RDP semata. Apabila temuan dan penjelasan yang diberikan nanti dinilai tidak memadai, kami siap mendorong DPRD Sumedang mengoperasikan hak angket sesuai prosedur konstitusional,” tegas Mujianto.

Langkah ini ditempuh sebagai pengingat fungsi mendasar DPRD sebagai wakil rakyat yang wajib menjalankan pengawasan objektif terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Meskipun mengapresiasi iktikad Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik dan jajaran yang telah membuka ruang dialog kelembagaan, Mujianto tidak menutupi rasa kecewanya atas ritme penanganan yang terkesan lambat.

“Kami menghargai iktikad pimpinan dewan untuk memproses aspirasi ini. Namun secara jujur, kami kecewa karena hasil Bamus belum memberikan kepastian waktu secara instan sebagaimana yang diharapkan masyarakat luas,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa apresiasi tersebut bersifat kondisional. Pengawalan ketat akan terus dilakukan di setiap tahapan agar dinamika rapat tidak berakhir menjadi retorika tanpa eksekusi.

Ujian Akuntabilitas Parlemen Daerah

Rencana Rapat Pimpinan DPRD Sumedang pada 4 November 2026 kini menjadi muara krusial yang dinantikan publik. Publik berharap DPRD mampu mengambil keputusan tegas, menghadirkan para pihak secara objektif, serta memberikan ruang klarifikasi berimbang.

Seluruh rangkaian proses ini diharapkan tetap berdiri teguh di atas asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap supremasi hukum, transparansi informasi, serta perlindungan mutlak terhadap kemerdekaan pers.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
41 Pria Pelaku Premanisme Digaruk Polresta Bandung dari Soreang dan Katapang
Tilep Dana Bantuan PDAM Cirebon Rp400 Juta, Kuwu Desa Paniis Ditahan Tipikor Polres Kuningan
Penyampaian Aspirasi di Muka Umum Tanpa Kerusuhan, Ini Imbauan Polda Jabar
Kasus Perundungan Mahasiswa Baru di Telkom University, Polresta Bandung Tunggu Laporan Korban
17 Remaja dari Geng Motor Lapendos Disergap Polres Cimahi Karena Menyerang dan Merusak Rumah Warga