4 Oknum TNI Diamankan Atas Dugaan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus KontraS

Foto : Istimewa
Inilah wajah dua pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Polda Metro Jaya dan Puspom TNI akhirnya merilis para pelaku teror penyiraman dengan air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Dan ternyata untuk sementara pelakunya empat oknum prajurit TNI.
Keempat pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).
Hal itu dinyatakan Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Rabu (19/3/2026) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Dan Puspom mengatakan, empat oknum ini telah ditangkap dan kini tengah dikembangkan, sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," ungkap Yusri.
Empat orang ini disebut kini dinyatakan sebagai terduga tersangka pelaku teror yang terjadi pada 12 Maret di Jalan Talang dan Salemba 1 Jakarta Pusat yang menyebabkan korban Andrie Yunus menderita luka bakar 24 persen.
Yusri mengungkapkan identitas atau inisial keempat yang diduga tersangka tadi yakni inisial Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES
Kini lanjut Yusri, keempat terduga tersangka sudah diamankan di Puspom TNI. Mereka sedang menjalani pendalaman, termasuk untuk mengetahui motif para pelaku.
Sebelumnya dengan rinci Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengurai hasil pelacakannya, di antaranya beberapa rekaman CCTV sejak pelaku merencanakan, hingga mengeksekusi korban Andrie Yunus dengan siraman air keras.
Wajah pelaku eksekutor juga ditampilkan, termasuk saat membuka jaket dan membuang helm usai menyiramkan air keras karena jaket pelaku dan helm diduga terkena percikan air keras.
Kombes Iman mengatakan, tangkapan layar CCTV ini adalah hasil yang telah diperoleh di lapangan, sekaligus mengaitkan korelasi antara rekaman yang satu dengan yang lainnya yang ternyata saling keterkaitan.
"Kami tekankan kepada rekan-rekan sekalian, ini sama sekali tidak dilakukan perubahan atau pengolahan. Sehingga kami dapat pertanggungjawabkan ini bukan hasil artificial intelligence (AI)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Sementara Danpuspom menyatakan. para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun," katanya.
"Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM," pungkas Yusri.**
Editor: Maman Suparman