Bisikan di Samping Mobil Bupati, Awal Dugaan Pengondisian Proyek Mebeler Terungkap di Sidang Tipikor

Foto: One
Sidang Tipikor di PN Bandung dengan terdakwa Bupati nonaktif Ade Kunang mendengarkan keterangan saksi, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturahman,
BANDUNG, KejakimpolNews.com — Sebuah percakapan singkat di samping mobil dinas Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang menjadi salah satu fakta yang paling menyita perhatian dalam sidang dugaan korupsi dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (2/6/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturahman, mengungkap momen ketika dirinya dipanggil mendekat oleh Ade Kunang usai menghadiri sebuah kegiatan resmi.
Saat itu, menurut Iman, Ade Kunang sudah duduk di dalam kendaraan dinasnya. Dari balik jendela mobil, bupati kemudian menyampaikan pesan yang belakangan menjadi sorotan dalam perkara yang sedang disidangkan.
"Nanti ada Sarjan, tolong dibantu," kata Iman menirukan ucapan Ade Kunang di hadapan majelis hakim.
Kalimat yang hanya terdiri dari beberapa kata itu kini menjadi salah satu potongan puzzle yang sedang dirangkai jaksa untuk mengungkap dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nama Sarjan bukan sosok asing dalam perkara ini. Ia merupakan salah satu terdakwa yang dikaitkan dengan proyek pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi senilai sekitar Rp8,7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesaksian Iman kemudian mengarah pada fakta berikutnya. Beberapa hari setelah menerima pesan tersebut, Sarjan datang ke kantornya dan memperkenalkan perusahaan yang akan mengerjakan proyek mebeler di lingkungan Dinas Pendidikan.
Meski tidak mengaku menerima instruksi langsung untuk memenangkan perusahaan tertentu, Iman mengakui dirinya memahami pesan tersebut sebagai permintaan agar Sarjan mendapatkan bantuan atau perhatian dalam kegiatan di Dinas Pendidikan.
Fakta yang lebih menarik muncul ketika persidangan menggali komunikasi internal di lingkungan Dinas Pendidikan.
Iman mengakui dirinya sempat menyampaikan kepada bawahannya bahwa terdapat "atensi" dari bupati terkait Sarjan. Istilah itu kemudian menjadi kata kunci yang terus berulang dalam persidangan.
Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa berusaha menggali makna di balik kata "atensi". Apakah sekadar perhatian, atau bentuk sinyal politik yang harus dipahami oleh jajaran birokrasi?
Jawaban yang mengarah pada pertanyaan itu justru muncul dari saksi lain, Pranoto, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Di hadapan majelis hakim, Pranoto mengaku pernah menerima arahan untuk memenangkan Sarjan dalam proyek yang sedang berjalan.
Ketika ditanya dari mana arahan tersebut berasal, Pranoto menjelaskan bahwa informasi itu diterimanya dari Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut adanya perhatian khusus dari bupati terhadap Sarjan.
Rangkaian kesaksian tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah pesan yang disampaikan secara informal diduga berkembang menjadi arahan yang dipahami berbeda di tingkat pelaksana.
Persidangan juga kembali menyinggung hubungan antara Sarjan dan Kepala Dinas Pendidikan. Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Iman Faturahman pernah menerima pinjaman uang dari Sarjan dengan nilai total mencapai Rp280 juta.
Fakta itu menjadi perhatian majelis hakim. karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa kini berupaya membuktikan apakah rangkaian komunikasi, hubungan personal, hingga transaksi keuangan tersebut merupakan bagian dari praktik "ijon proyek" yang diduga melibatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perkara ini tidak hanya menyeret Sarjan, tetapi juga Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang serta HM Kunang alias Abah Kunang.
Seiring bergulirnya persidangan, satu per satu fakta mulai terungkap. Mulai dari pesan singkat di samping mobil dinas, adanya "atensi" kepada kontraktor tertentu, hingga dugaan arahan memenangkan proyek.
Apakah seluruh rangkaian peristiwa tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap proses pengadaan, atau hanya komunikasi biasa yang ditafsirkan berbeda oleh para pihak, kini menjadi tugas majelis hakim untuk menilainya berdasarkan seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan.**
Author: One
Editor: Maman Suparman