Ditenggarai Akan Tawuran, Enam Pemuda Bersenjata Tajam Disergap Polisi di Cipanas Garut

Foto: Tribrata Polda Jabar.
Enam pemuda yang ditengarai akan melakukan tawuran ditangkap jajaran Polres Garut di Jalan Cipanas.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut bergerak cepat mengamankan enam orang pemuda yang diduga kuat hendak terlibat aksi tawuran antar-kelompok.
Penangkapan keenamnya dilakukan petugas di kawasan Jalan Cipanas, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Mirisnya, dari tangan para pemuda yang diamankan tersebut, polisi menemukan dua orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, menjelaskan, tindakan pengamanan ini berawal dari adanya laporan cepat dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah mereka.
Mendapati informasi tersebut, tim patroli presisi yang sedang melaksanakan piket rutin langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan mendalam.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sekelompok pemuda dari dua kubu berbeda yang tengah terlibat ketegangan tinggi dan siap melakukan bentrokan fisik.
Melihat situasi yang rawan, aparat kepolisian langsung mengambil tindakan taktis di lapangan guna membubarkan massa sekaligus mencegah terjadinya jatuhnya korban jiwa.
Dalam operasi pembubaran tersebut, petugas berhasil meringkus enam orang pemuda yang diduga sebagai motor penggerak rencana tawuran. Guna kepentingan interogasi dan pengusutan lebih lanjut, seluruh pemuda yang terjaring langsung digelandang ke Mapolres Garut menggunakan kendaraan dinas.
Selain mengamankan para terduga pelaku, personel Sat Samapta Polres Garut juga menyita barang bukti mematikan berupa sebilah kampak dan sebilah pisau yang diduga kuat sengaja disiapkan untuk melukai lawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di ruang penyidik, dua pemuda yang terbukti menguasai senjata tajam tersebut diketahui berinisial MM (22) dan RG (20), yang keduanya merupakan warga dari Kecamatan Tarogong Kidul.
Hingga saat ini, keenam pemuda beserta barang bukti senjata tajam masih ditahan di Mapolres Garut. Kasat Samapta menegaskan bahwa pihak penyidik Satreskrim masih mendalami peran masing-masing pemuda serta motif utama di balik perseteruan kedua kelompok tersebut.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada para orang tua di Garut agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak remaja mereka, terutama pada jam-jam malam, demi menghindari keterlibatan dalam aksi kriminalitas jalanan.
Warga juga diminta untuk tetap proaktif melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas ke layanan kepolisian terdekat.**
Editor: Sonni Hadi