Sebagian Tersangka Residivis
13 Anggota Sindikat Besar Curanmor Bandung Raya Diringkus Polres Cimahi, 9 Motor Disita

Foto : Istimewa
Seorang tersangka curanmor ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
CIMAHI, KejakimpolNews.com -- Jajaran Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Sebanyak 13 orang tersangka diringkus satu persatu dari beberapa rumah dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
Mereka ada yang ditangkap dari wilayah Bandung Raya. Ada dari Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, hingga merambah ke area Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Niko N Adiputra, menyatakan Minggu (7/6/2026), pengungkapan berskala besar ini merupakan hasil tindak lanjut cepat dari sembilan laporan polisi yang diterima oleh pihaknya.
Penangkapan dilakukan secara intensif oleh tim buser di lapangan melalui serangkaian pengejaran dan penyisiran di wilayah Cimahi, Cililin, Batujajar, Gununghalu, hingga masuk ke jantung Kota Bandung dan wilayah Kabupaten Bandung.
From sembilan laporan polisi tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini.
Selain mencokok para pelaku, polisi juga berhasil menyita sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan serta beberapa lembar STNK, BPKB, dan peralatan penunjang kejahatan berupa kunci astag dan gunting khusus.
Kapolres menjelaskan secara rinci mengenai modus operandi yang digunakan para pelaku di mana mereka memanfaatkan kunci astag untuk merusak rumah kunci kendaraan secara paksa, sementara gunting digunakan untuk memotong soket kelistrikan kendaraan sebelum disambungkan dengan soket rakitan agar mesin menyala tanpa kunci asli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim, diketahui bahwa para pelaku yang ditangkap ini berasal dari jaringan yang berbeda-beda dan beberapa di antaranya merupakan residivis kambuhan yang sudah kerap keluar masuk penjara.
Domisili para tersangka pun cukup menyebar, mencakup wilayah Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bandung Barat. Dari pengungkapan ini, polisi juga berhasil mencium indikasi praktik pengaburan identitas kendaraan hasil curian.
Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa beberapa kendaraan yang sudah berada di tangan penadah diduga kuat akan dikawinkan dengan dokumen kendaraan lain yang sah agar terlihat legal dan berharga tinggi saat dijual kembali ke masyarakat awam.
Niko menyebutkan, sebagian besar STNK yang diamankan adalah asli, namun ada kendaraan yang sengaja disiapkan penadah untuk dikawinkan dengan dokumen lain guna mengelabui calon pembeli.
Atas perbuatan kriminal tersebut, ke-13 tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Cimahi untuk proses hukum selanjutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.**
Editor:Sonni Hadi