KPK Hanya Menahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Eks Dirut Yuddy Renaldi Mangkir Dalihnya Sakit

Foto : Istimewa
Empat di antara lima tersangka korupsi Bank BJB yang memenuhi panggilan dan ditahan KPK, satu lagi belum ditahan karena mangkir alasannya sakit.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 4 tersangka di antara 5 tersangka kasus korupsi iklan Bank BJB Rp410 miliar, satu lainnya absen dalihnya sakit.
Sebelum menahan keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, (Bank BJB), Senin (10/8/2026), KPK mengawali dengan penetapan status tersangka kepada lima orang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Empat tersangka yang ditahan KPK yakni:
- Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
- Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
- Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
- Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Achmad Taufik menyatakan, KPK menduga negara mengalami kerugian mencapai Rp223,6 miliar. Sedangkan keempat tersangka baru ditahan setelah sekitar setahun berstatus tersangka. Penahanan 20 hari terhitung sejak Senin (10/8/2026) hingga 29 Agustus 2026, mereka menempati Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kerugian negara lanjut Achmad Taufik, berasal dari selisih pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan nilai pembayaran yang benar-benar diteruskan kepada media untuk penayangan iklan.
Setelah dinyatakan ditahan, tampak keempatnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan" sebelum dibawa ke rutan KPK. Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan dalihnya sakit dan meminta penjadwalan ulang.
KPK telah lama menyidik kasus tersebut, yakni penyalahgunaan anggaran Iklan BJB yang mencapai Rp410 miliar. Kasus ini bermula ketika Bank BJB mengalokasikan anggaran promosi umum dan produk bank sebesar sekitar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary untuk periode 2021 hingga semester I 2023.
Dari jumlah tersebut, Rp410 miliar dialokasikan di berbagai media, mulai dari televisi, media cetak hingga media online. Penyalurannya melalui enam agensi periklanan.
KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk pemecahan paket pekerjaan agar dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan tidak melalui proses lelang.
Hasil penyidikan, KPK menemukan adanya perbedaan besar antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi dengan nilai iklan yang benar-benar ditempatkan di media. KPK sebelumnya menyebut dari sekitar Rp409 miliar anggaran yang ditempatkan, hanya sekitar Rp100 miliar yang sesuai dengan pekerjaan riil setelah memperhitungkan pajak.
KPK menduga sekitar Rp222 miliar di antaranya tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya. Dalam perkembangan terbaru, total kerugian negara yang dihitung penyidik mencapai Rp223,6 miliar.
Enam agensi yang mendapatkan anggaran tersebut yakni:
- PT CKSB sekitar Rp105 miliar.
- PT CKMB Rp41 miliar.
- PT Antedja Muliatama Rp99 miliar.
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar.
- PT WSBE Rp49 miliar.
- PT BSC Advertising Rp33 miliar.
Tersangka Suhendrik diduga telah mengendalikan agensi dan Suhendrik juga diketahui pernah berkecimpung dalam bisnis media di Jawa Barat. Ia juga pernah maju sebagai calon Wakil Wali Kota Cirebon pada Pilkada 2024 mendampingi Eti Herawati, tetapi pasangan tersebut tidak berhasil memenangkan kontestasi.
Suhendrik juga diduga berperan sebagai pengendali agensi periklanan BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres. KPK menduga perkara tersebut melibatkan pengaturan pengadaan jasa agensi iklan untuk mengakomodasi dana yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebenarnya.
Sedangkan tersangka Widi Hartoto selaku orang internal Bank BJB mencari agensi yang dapat mengelola anggaran tersebut. Untuk memuluskan prosesnya, paket pekerjaan diduga dipecah menjadi beberapa kategori nilai agar pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Akibat dari perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
Editor: Maman Suparman