Sebanyak 293 Napi di Lapas Kelas II.A. Kuningan Peroleh Remisi Umum HUT Ke 81 RI

Foto: Whyr
Tampak seorang warga binaan atau narapoidana di Lapas Kelas II.A Kuningan tengah menerima surat tentang pembereian remisi kepadanya.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Keceriaan mewarnai warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, dalam suasana HUT Ke 81 Kemerdekaan RI, Sebanyak 293 dari total 454 warga binaan menerima Remisi Umum, di halaman dalam Lapas Kelas IIA Kuningan, Senin (17/8/2026) pukul 07.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Sukarno Ali dalam sambutrannya mengatakan, pemberian remisi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar Lapas Kelas IIA Kuningan. Sebelumnya, jajaran petugas bersama warga binaan mengikuti upacara peringatan kemerdekaan sebagai momentum memperkuat semangat nasionalisme sekaligus proses pembinaan terhadap warga binaan.
Pemberian remisi umum tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026.
"Warga binaan yang dinyatakan memperoleh remisi umum pada 17 Agustus 2026 bertepatan dengan HUT Ke 81 Kemerdekaan RI sebanyak 293 warga binaan,: ungkap Kalapas.
Disebutkan, 290 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara tiga orang memperoleh Remisi Umum II yang berimplikasi pada bebas langsung. Namun, satu di antaranya masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau subsider.
Adapun remisi yang diterima bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Di antaranya 48 orang mendapat remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 11 orang enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman


