Truk Dalmas Dirusak Saat Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Bandung, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Foto : Istimewa
Saat kelompok massa yang membakar mobil Pengendalian Massa (Dalmas) di Bandung saat demo pekan lalu..
BANDUNG, KejakimpolNews com -- Polrestabes Bandung menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demo pekan lalu. Mereka dituduh merusak dan membakar truk Pengendali Massa (Dalmas) dengan bom molotov.
Perusakan truk Dalmas tersbeut berlangsung saat terjadi demo di Kota Bandung, Selasa (20/10/2026) malam lalu. Demo massa dalam peringatan 2 tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran ini di Simpang Jalan Ir. H. Djuanda (Dago-Cikapayang), Kota Bandung ini berujung rusuh .
Setelah penetapan 13 orang tersangka, polisi terus melakukan pendalaman dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga telah merencanakan dan menggerakkan aksi tersebut, termasuk aktor intelektualnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum hak masyarakat dan dijamin konstitusi serta undang-undang. Namun, kata Dedi, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan hukum serta menghormati hak orang lain.
"Saya mengimbau tetap pada koridor hukum. Tidak merusak fasilitas umum, kemudian mengganggu hak orang lain, salah satunya dengan menutup jalan raya. Jika ada tindakan anarkis, Polrestabes Bandung telah berkomitmen akan melakukan penegakan hukum secara optimal dan tuntas," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/10/2026).
Menurut Dedi, penyelidikan awal telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kericuhan, mulai dari melempar petugas menggunakan bambu, memukul dengan kayu, hingga melakukan penganiayaan terhadap personel pengamanan.
Polisi pun saat ini memperluas penyidikan untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penggerak aksi. Penanganan perkara, sambung Dedi, tidak hanya menyasar orang-orang yang terlibat langsung di lapangan, namun juga dilakukan melalui pendekatan investigasi berbasis metode ilmiah.
"Jumlah tersangka sampai saat ini sudah 13 orang dan akan terus berkembang sampai kepada aktor yang merencanakan serta yang menggerakkanya, tidak hanya yang melakukan sesuai perannya masing-masing. Kami menggunakan scientific crime investigation dalam pembuktiannya, sehingga penegakan hukum ini tuntas," ungkap Dedi.
Soal kondisi anggota kepolisian yang terluka dalam kericuhan tersebut, Dedi mengatakan, sebagian besar personel telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis. Namun, dua anggota masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat.
"Satu personel mengalami patah tulang tangan, sedangkan anggota lainnya mengalami dislokasi pada bahu kiri. Polisi juga telah menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota yang mengalami dislokasi bahu. Pelaku tersebut diduga melempar batu sebelum menginjak bahu korban," ujar Dedi.
Dalam menuntaskan pengusutan kasus ini dalam menjamin keamanan wilayah Kota Bandung, Dedi menyebut, Polrestabes Bandung mendapatkan dukungan penuh dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri, serta asistensi pengamanan langsung dari Korps Brimob Polri.
"Terkait rekaman video yang mengindikasikan adanya kelompok massa yang telah bersiap di sejumlah titik sebelum kericuhan terjadi, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti untuk menelusuri rangkaian peristiwa tersebut," kata Dedi.**
Editor: Yayan Sofyan