Walhi Jabar Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dalam Perluasan Geotermal Patuha dan Darajat

Foto: One
Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat sekaligus Ketua FK3I Pusat, Dedi Kurniawan
CIAMIS, KejakimpolNews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti dugaan pelanggaran prosedur lingkungan dalam rencana perluasan proyek panas bumi atau geotermal di kawasan Patuha dan Darajat, Jawa Barat.
Persoalan yang disoroti meliputi pemenuhan dokumen lingkungan, kewajiban penghutanan lahan pengganti, hingga minimnya partisipasi publik.
Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat sekaligus Ketua FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, menilai perluasan proyek geotermal PT Geo Dipa Energi di kawasan Patuha perlu dievaluasi, terutama terkait dugaan belum dilakukannya adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pelaksanaan kewajiban penghutanan kawasan pengganti.
Menurut Dedi, penghutanan lahan pengganti diduga belum dilaksanakan secara optimal dan berpotensi tidak sesuai dengan kaidah lingkungan maupun ketentuan kehutanan.
Ia menyoroti metode penanaman yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat kawasan yang seharusnya dipulihkan sebagai hutan justru berkembang menjadi kawasan perkebunan, sehingga fungsi ekologisnya tidak kembali secara optimal.
“Jangan sampai penghutanan lahan pengganti hanya sebatas penanaman, tetapi tidak mampu mengembalikan fungsi ekologis hutan,” demikian pokok kritik yang disampaikan Dedi.
Walhi Jawa Barat juga menilai perluasan pembangunan geotermal di sejumlah wilayah Jawa Barat perlu diawasi secara ketat untuk memastikan seluruh persyaratan lingkungan dan kehutanan dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dedi turut menyoroti belum adanya inspeksi langsung oleh Gubernur Jawa Barat ke kawasan pembangunan yang menjadi perhatian mereka. Ia mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas hingga persoalan perizinan dan kewajiban lingkungan diselesaikan.
Darajat dan Pangalengan Disorot
Selain proyek Patuha, Walhi Jawa Barat menyoroti rencana perluasan geotermal yang dikelola Star Energy di kawasan Darajat dan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Dedi menilai proses perluasan tersebut perlu dikaji dari aspek partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi. Ia mengingatkan bahwa pembangunan energi panas bumi harus memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan ruang hidup mereka.
Menurutnya, tanpa keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang memadai, pembangunan berisiko menimbulkan persoalan sosial sekaligus mengancam fungsi ekologis kawasan.
Walhi Jawa Barat meminta agar seluruh rencana pengembangan proyek panas bumi dievaluasi secara transparan, dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, keberlanjutan kawasan hutan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Soroti Pembiayaan Asing Proyek Patuha
Dedi juga menyinggung pembiayaan proyek pengembangan geotermal Patuha yang disebut melibatkan pinjaman luar negeri. Ia mengingatkan agar skema pembiayaan tersebut dikaji secara terbuka, termasuk mengenai beban kewajiban finansial yang berpotensi ditanggung negara maupun masyarakat.
Menurutnya, pengembangan energi terbarukan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan prinsip tata kelola yang baik. Karena itu, transparansi pembiayaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan pemenuhan kewajiban lingkungan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi dalam rangkaian Rapat Tahunan Walhi Jawa Barat KDLH 2026 yang sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-46 Walhi di Ciamis, Jawa Barat.
Walhi Jawa Barat mendorong pemerintah pusat dan daerah memastikan setiap tahapan pengembangan geotermal berjalan sesuai ketentuan. Evaluasi dokumen lingkungan, pelaksanaan kewajiban kehutanan, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat di Daerah.**
Author: One
Editor: Maman Suparman