Bangli di Bantaran Irigasi yang Didanai APBD, Bagai "Buah Simalakama"

Maman Djuherman
Bangli di Kampung Cipeuteuy (kiri), SDN Manggahang 02 dan Balai Musyawarah RW 04 (kanan) yang didanai APBD Kab. Bandung melanggar aturan.
Oleh MAMAN JUHERMAN
(Wartawan Senior)
PEMBONGKARAN bangunan liar (Bangli) di bantaran irigasi, wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, dimulai. Pertama kali pembongkaran dilakukan di Kampung Cipeuteuy, Kelurahan Baleendah, hari ini.
"Tahap awal, pembongkaran dilaksanakan untuk wilayah Kelurahan Baleendah. Tahap berikutnya, baru di Kelurahan Manggahang, dan Kelurahan Jelekong," kata Kasi Trantib Kecamatan Baleendah, Didin, mewakili Camat Baleendah, saat musyawarah dengan warga yang terdampak, pekan kemarin
Pembongkaran dilakukan secara bertahap, karena keterbatasan anggaran. Tapi dia optimis, Bangli yang ada di bantaran irigasi, bisa ditertibkan. Baik dibongkar secara mandiri oleh warga yang terdampak, maupun dibongkar paksa oleh petugas.
Ditanya soal adanya bangunan milik Pemda dan balai RW yang didanai APBD, Didin menyatakan, tidak akan tebang pilih dalam pembongkaran. Kecuali terhadap bangunan yang menunjang tugas pengaturan irigasi.
"Ya, sesuai Perda Provinsi Jawa Barat, pengecualian hanya terhadap bangunan yang menunjang fungsi irigasi. Maaf pak RW, ini pun bangunan balai RW harus dibongkar sesuai aturan," ucap Didin sambil memandang Ketua RW 04, Kelurahan Manggahang, Asep Taryadi. Kebetulan, musyawarah digelar di Balai RW 04, Kelurahan, Manggahang.
Demikian juga, lanjut Didin dengan bangunan kelas SDN Manggahang 02, yang berdiri di atas lahan bantaran irigasi, akan dibongkar.
Katagori Tipikor
Sepertinya tanpa disadari para aparat, bila bangunan yang didanai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kemudian dibongkar, karena berada di tempat terlarang, itu masuk pada katagori tindakan korupsi (tipikor).
Akibatnya, penertiban Bangli yang pembangunannya menggunakan dana APBD, seperti bangunan SDN Manggahang 02 dan rehabilitasi bangunan balai musyawarah RW 04 Kel. Manggahang yang menggunakan dana program PSPKB pengajuan tahun 2025, baru cair tahun anggaran 2026 senilai tujuh juta rupiah, tak ubahnya menjadi "buah simalakama".
Bila tidak dibongkar, jelas melanggar Perda Provinsi Jawa Barat no 4 tahun 2008, tentang irigasi, yang saat ini tengah gencar dilaksanakan. Di sisi lain, bila bangunan itu dibongkar, bisa dituntut secara pidana.
" Ya, secara hukum tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai tipikor. Karena memenuhi unsur kerugian keuangan negara," tutur pakar hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta, Dr. Nanang Solihin, S.H., M.A.
Menurutnya, pembangunan yang didanai APBD, kemudian dibongkar karena berdiri di tempat terlarang, itu perbuatan melawan hukum atau penyalah gunaan wewenang.
"Dalam instrumen hukum Indonesia, istilah teknis yuridisnya, bukan 'penghamburan dana', melainkan tindakan melawan hukum," tandasnya.
Tindakan itu, tambahnya, mengakibatkan berkurangnya aset/keuangan negara secara nyata dan pasti. Kasus ini bisa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, tentang Tipikor, jo UU no 20/2001.
Dijelaskan Nanang, pelanggaran regulasi, adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) yang menyetujui anggaran pembangunan tersebut, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dia menabrak aturan tata ruang/pengairan salah satunya Perda Provinsi Jabar no 4 tahun 2008, tentang irigasi," tandas dosen pascasarjana S3 ini.
Ketika ditanya, siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, menurut Nanang, pihak Kejaksaan atau Kepolisian akan membidik beberapa aktor utama dalam rantai anggaran APBD ini. Pertama, pejabat pengguna anggaran (PA/KPA) dan PPK.
"Adalah, pihak dinas terkait yang meloloskan perencanaan serta menandatangani kontrak proyek pada lokasi terlarang," paparnya.
Kedua, lanjutnya, konsultan perencanaan. "Jika mereka secara sengaja merekomendasikan lahan bantaran/sepadan irigasi tersebut layak bangun demi mengejar keuntungan proyek," tandas Nanang.
Dan ketiga, tambahnya, pejabat pengawas atau sanksi. Bila terbukti ada manipulasi saat proses penerbitan izin administrasi.
"Pembongkaran bangunan oleh penegak Perda ( Satpol PP), murni penegakan aturan tata ruang. Namun, proses hilangnya uang negara di balik pembangunan itu, adalah ranah hukum pidana korupsi yang harus diproses," pungkasnya.**