Penerapan Tanda Tangan Eelektronik di Lingkungan Pemda Kuningan Sudah Jangkau 4.100 ASN

Foto: Whyr
Kegiatan Pembaruan Penerbitan Sertifikat Elektronik dan Bimbingan Teknis Aplikasi BeSign bagi kepala desa se-Kabupaten Kuningan, di Aula Didkominfo Jl. Aruji K.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan memperluas penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) hingga tingkat pemerintahan desa sebagai upaya mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembaruan Penerbitan Sertifikat Elektronik dan Bimbingan Teknis Aplikasi BeSign bagi kepala desa se-Kabupaten Kuningan, di Aula Didkominfo Jl. Aruji K, Rabu–Kamis (28–29 Oktober 2026).
Kegiatan ini menjadi langkah lanjutan dalam mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital, sehingga proses administrasi dan penandatanganan dokumen kedinasan dapat dilakukan secara lebih cepat, praktis, dan aman.
Kadiskominfo Ucu Suryana, melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kuningan, Cece Hendra Krissianto, menyampaikan, perluasan penggunaan TTE hingga pemerintahan desa merupakan bagian dari upaya membangun sistem administrasi pemerintahan yang semakin modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Menurutnya, transformasi digital perlu diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan perangkat daerah, tetapi juga hingga pemerintahan desa sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penerapan TTE, proses penandatanganan dokumen kedinasan diharapkan menjadi lebih efisien, mengurangi ketergantungan pada dokumen berbasis kertas, serta mempermudah pelaksanaan administrasi tanpa terkendala jarak dan waktu.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik (Santik) Diskominfo Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, menjelaskan bimbingan teknis aplikasi BeSign diberikan untuk membekali kepala desa dengan pemahaman mengenai tahapan pembaruan penerbitan sertifikat elektronik dan tata cara penggunaan TTE dalam administrasi pemerintahan desa.
Materi meliputi proses pendaftaran akun, pembaruan sertifikat elektronik, hingga penggunaan aplikasi BeSign untuk penandatanganan dokumen secara elektronik.
Pemahaman terhadap prosedur tersebut diperlukan agar pemanfaatan TTE dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan keamanan akun dan dokumen elektronik.
Penerapan TTE merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain mempercepat proses birokrasi, teknologi ini membantu menghemat penggunaan kertas dan mendukung verifikasi keaslian serta keabsahan dokumen elektronik.
Saat ini, penggunaan TTE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menjangkau hampir 4.100 aparatur sipil negara (ASN), meliputi perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Selanjutnya, penerapan tersebut mulai diperluas ke lingkungan pemerintahan desa, khususnya bagi kepala desa se-Kabupaten Kuningan, secara bertahap.
Diskominfo Kuningan berharap para kepala desa dapat memahami dan menerapkan penggunaan TTE melalui aplikasi BeSign di lingkungan kerja masing-masing.
Dengan demikian, digitalisasi administrasi pemerintahan desa diharapkan semakin berkembang, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, tertib, dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memperkuat transformasi digital hingga tingkat desa, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman