Polres Kuningan Ciduk 16 Tersangka dari 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 3 di Antaranya Wanita

foto

Foto: Whyr

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin saat Konferensi Pers di Mapolres Kamis (29/10/2026).

KUNINGAN. KejakimpolNews.com -- Sembilan kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kuningan selama pelaksanaan Operasi Antik bulan Oktober 2026.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin saat Konferensi Pers di Mapolres Kamis (29/10/2026).

Dari 9 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan 16 orang tersangka antara lain, 13 laki-laki 3 orang wanita termasuk 3 orang residivis.

Dikatakan, sembilan kasus yang diungkap meliputi: Tindak pidana narkotika jenis sabu: 5 kasus narkotika jenis tembakau sintetis: 1 kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas (OKT): 1 kasus tindak pidana ringan (tipiring miras).

Kesembilan TKP tersebar di wilayah hukum Polres Kuningan, yaitu: Kecamatan Kuningan 3 kasus, Cigugur 1 kasus, Cilimus 2 kasus, Mandirancan 1 kasus, Jalaksana 1 kasus, dan Lebakwangi 1 kasus.

Polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti dari para tersangka, antara lain berupa:
- Narkotika jenis Sabu: 10 paket dengan berat kotor 67,48 gram, jika diuangkan senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Narkotika jenis Tembakau Sintetis: 2 paket dengan berat kotor 9,42 gram.
- Obat Keras/Bebas Terbatas: 1.585 butir dari berbagai jenis.
- Minuman Beralkohol: 1.708 botol.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan dua cara, yaitu sistem tempel (map/peta) dan dengan cara bertemu secara langsung atau cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Kasus sabu: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus tembakau sintetis: Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

OKT: Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No.17 thn 2023 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dan kasus Tipiring Miras: Pasal 9 Ayat (1) Huruf M Perda Kab. Kuningan Nomor 3 Tahun 2018, ancaman maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000.

Sementara itu, selama 10 bulan terakhir ini (Januari - Oktober 2026), Satresnarkoba Polres Kuningan menangani 57 Laporan Polisi (LP) dengan 84 tersangka. Dengan rincian, sudah P21 sebanyak 39 LP dengan 50 tersangka, Restorative Justice (RJ) 2 LP dengan 3 tersangka, dan masih dalam proses penyidikan 16 LP dengan 31 tersangka.

Pihak kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.**

Author: WHJR
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Modus Pecah Kaca Mobil, Heri Kehilangan STNK,SIM, ATM dan Sertipikat Tanah Saat Makan di Jalan Arcamanik
Dugaan Korupsi Kades Paniis yang Rugikan Negarai Rp530 Juta Diungkap Polres Kuningan
Saritem Dirazia, Polrestabes Bandung Temukan Narkoba dan Hasil Tes Urine Sejumlah Orang Positif
Produksi 8 Juta Butir Perhari Pabrik Obat Keras Tramadol dan Hexymer di Bizpark Kopo Digerebek Polisi
Kejahatan AI Makin Sulit Dibedakan Dengan Memakai Wajah dan Suara Palsu