6 Begal Sadis Diringkus 5 Masuk DPO, Polisi Juga Sita Senjata Api dan Senjata Tajam

Foto : Istimewa
Kapolres Cianjur, AKBP Beddy Suwendi saat konferensi pers tentang tertangkapnya 6 begal.
CIANJUR, KejakimpolNews.com -- Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil meringkus enam anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Keenamnya yang saat beraksi selalu berbekal senjata , diduga telah beraksi lintas wilayah di sejumlah daerah Jawa Barat sejak tahun 2025. Bahkan tak segan dalam aksinya berbuat sadis ddengan menganiaya korban.
Penangkapan enam orang tersangka ini baru sebagian, polisi maish mengejar lima orang lainnya kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas mereka telah dikantongi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun. Berdasarkan keterangan mereka,, para pelaku diduga telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah.
Modus operandi yang digunakan pun sangat beragam dan berbahaya, terbagi menjadi dua jalur utama. Pertama, mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak. Kedua yaitu merampas kendaraan milik korban angsung di jalan dengan ancaman senjata api maupun senjata tajam.
Kapolres Cianjur, AKBP Beddy Suwendi, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantasdkejahatan terutama yang meresahkan masyarakat.
"Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kelompok ini,” tegas Beddy dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 November 2026.
Kasus ini pertama kali terungkap Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tim kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di kawasan Vila Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Vila tersebut ternyata disewa kelompok ini bukan sekadar untuk tempat istirahat, melainkan berfungsi sebagai basis persembunyian sekaligus tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan luas untuk menelusuri jejak anggota lainnya. Dalam proses pengejaran tersebut, para pelaku diketahui berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas.
Kepolisian segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan sesuai prosedur, hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya. Namun, sebagian pelaku masih sempat melarikan diri dan kini menjadi sasaran pengejaran intensif.
Enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Keseluruhan berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari beragam wilayah, meliputi Lampung Timur, Cianjur, hingga Sukabumi.
Berdasarkan pendalaman peran masing-masing, W.Z.S. dan H.U. diduga bertindak sebagai pelaku utama atau eksekutor, sementara L., R., A.S., dan D.F. berperan sebagai pengemudi atau joki yang membantu mobilitas serta pelarian para pelaku.
Dalam proses penindakan tersebut, dua tersangka W.Z.S. dan R. mengalami luka tembak pada bagian kaki dan kini sedang menjalani perawatan.
Penyidik masih mendalami keterkaitan setiap tersangka dengan pihak lain, serta mengonfirmasi jangkauan jaringan yang lebih luas. Terungkap adanya jalur penjualan terstruktur.
Sekitar 50 unit kendaraan diduga dijual kepada seseorang berinisial S. di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur, sekitar 40 unit lainnya kepada U. di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, dan selebihnya hingga ke Lampung.
Lima orang yang masih diburu masing-masing berinisial J., A., S. (diduga eksekutor), serta S. dan U. (diduga penadah utama). Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera melapor.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti: tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan revolver lengkap dengan satu butir peluru tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Sonni Hadi