8 Daerah Zona Merah
Apapun Bentuknya Perayaan Tahun Baru di Jabar Dilarang!

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad,
BANDUNG,kejakimpolnews.com.- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tegas melarang kegiatan menyambut Tahun Baru 2021 mendatang di seluruh wilayah Jawa Barat tanpa kecuali, sebab diprediksi jika dibebaskan merayakan, akan membuat kerumunan massa. Dan kondisi ini dikhawatirkan kan paparan Covid-19 akan menimbulkan banyak korban.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 di beberapa daerah di Jawa Barat bukannya melandai malah meningkat. Bahkan status zona merahpun yang tadinya enam daerah, kini jadi delapan. Selain Kota Bandung, tujuh daerah lain dengan risiko tinggi penyebaran virus corona adalah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, dan Kabupaten Garut.
Larangan tegas Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk tidak merayakan Tahun Baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Larangan merayakan akhir tahun untuk segala bentuk kegiatan.
Daud Achmad mengatakan,"Larangan berlaku baik indoor maupun outdoor. Untuk pengawasannya, operasi yustisi akan ditingkatkan,". Pernyataan itu disampaikan Daud kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020.
Mengutip Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Daud meminta bupati dan wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata. Intinya, supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
Poin lainnya, bupati dan wali kota se Jawa Barat diminta untuk terus melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan, juga diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan, terutama di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.
Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Surat Edaran itupun menyoroti tempat wisata untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Di antaranya, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.
Lalu, kata Daud, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Surat Edaran tersebut kata Daud, mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2020. Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.**
Editor: Maman Suparman