Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika: Kerja Sama Setara atau Awal Ketergantungan Baru?

Sonni Hadi
Ketua DPP GMNI Bidang Hubungan Internasional Cristian Viery Pagliuca
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 memantik perdebatan serius.
Di atas kertas, perjanjian ini tampak sebagai langkah rasional: Indonesia menurunkan tarif sejumlah barang asal AS, sementara AS menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19 persen dari ancaman sebelumnya 32 persen. Sebuah kompromi dagang yang terlihat saling menguntungkan.
Namun, menurut Ketua DPP GMNI Bidang Hubungan Internasional Cristian Viery Pagliuca, substansi dokumen setebal 45 halaman itu jauh melampaui sekadar penyelarasan tarif. Ia menilai, ada konsekuensi strategis yang berpotensi menyentuh kedaulatan ekonomi hingga arah politik luar negeri Indonesia.
Selama lebih dari 70 tahun, Indonesia dikenal memegang prinsip politik luar negeri bebas aktif dan menjadi bagian penting dari Gerakan Non-Blok. Kritik yang muncul mempertanyakan: apakah satu dokumen dagang dapat membatasi ruang gerak tersebut?
Dalam Bagian 5 Pasal 5.1–5.3, Indonesia disebut wajib bekerja sama dengan entity list dan sanctions list AS. Bahkan terdapat komitmen untuk mengadopsi langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga.
Secara sederhana, ini dipahami sebagian kalangan sebagai kewajiban untuk mengikuti arah kebijakan dagang AS terhadap negara yang dikenai sanksi.
Isu lain muncul dalam Bagian 6 Pasal 6.1 terkait investasi. Indonesia disebut harus mengizinkan dan memfasilitasi eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pemurnian, pemrosesan, distribusi hingga ekspor mineral dan sumber daya energi oleh pihak AS.
Kritik menilai klausul ini berpotensi menggerus kontrol nasional atas sumber daya alam strategis.
Namun, bagian yang dinilai paling berdampak langsung bagi masyarakat luas adalah Lampiran IV mengenai komitmen pembelian. Indonesia disebut berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai 33 miliar dolar AS: 15 miliar dolar untuk industri, 13,5 miliar dolar untuk aviasi termasuk pembelian 50 unit pesawat Boeing, serta 4,5 miliar dolar untuk sektor pertanian.
Dalam sektor pertanian, rinciannya mencakup pembelian tahunan selama lima tahun berupa 163.000 metrik ton kapas, 3,5 juta metrik ton kedelai, 3,8 juta metrik ton tepung kedelai, dan 2 juta metrik ton gandum asal AS. Belum termasuk komitmen pembelian daging sapi dan buah-buahan seperti jeruk, apel, dan anggur.
Kritik pun menguat: bagaimana nasib petani dan peternak domestik jika negara memberikan perlakuan khusus terhadap produk impor? Bagaimana posisi kedaulatan pangan nasional ketika komitmen pembelian dilakukan dalam jumlah besar dan bersifat jangka menengah?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar retorika ekonomi. Ia menyentuh fondasi ketahanan nasional: kemandirian pangan, keberlanjutan UMKM agrikultur, hingga stabilitas sosial di daerah penghasil komoditas. Jika tidak dikelola hati-hati, dampaknya bisa terasa di tingkat akar rumput.
Cristian Viery Pagliuca menegaskan, perjanjian ini memuat keputusan yang jauh melampaui urusan dagang dan dinilai minim diskusi publik yang memadai. Ia bahkan menyebutnya sebagai bentuk “neo-kolonialisme ekonomi” yang membuka ruang eksploitasi oleh kekuatan asing.
Tentu, di sisi lain pemerintah dapat berargumen bahwa perjanjian ini membuka akses pasar lebih luas bagi produk Indonesia dan memperkuat hubungan strategis bilateral. Namun yang menjadi sorotan adalah transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan nasional dalam jangka panjang.
Apakah ini kerja sama setara yang saling menguntungkan, atau awal ketergantungan baru? Jawabannya akan sangat ditentukan oleh bagaimana pemerintah mengawal implementasi perjanjian tersebut dan memastikan 280 juta rakyat Indonesia benar-benar menjadi subjek, bukan sekadar objek, dalam arsitektur perdagangan global.**
Editor: Sonni Hadi