Polrestabes Sita 1,2 Juta Butir Obat Terlarang di Gudang Kawasan Bojongloa Kidul, Pemiliknya Kabur

Foto: Humas Pemkot Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didamping Wakil Wali Kota Bandung Erwin memperlihatkan butiran obat terlarang sitaan.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung sukses mengungkap gudang obat-obat terlarang yang berbahaya. Sebanyak 1,2 juta butir obat keras siap edar dengan sasaran generasi muda ini digerebek di Kompleks Mekar Rahardja, Kecamatan Bojongloa Kidul.
Atas kinerja ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi Polrestabes Bandung yang berhasil mengungkap peredaran besar obat-obatan terlarang yang diduga akan disalahgunakan oleh kalangan anak muda.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono dan Satuan Reserse Narkoba atas langkah cepat dan tegas dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.
Apresiasi tersebut dilontarkan oleh Erwin pada kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di Komplek Mekar Rahardja, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa 29 Juli 2025.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes dan Kasat Narkoba. Mereka sudah menyelamatkan jutaan anak muda dari bahaya narkoba. Karena satu saja bisa menimbulkan kekacauan, apalagi ini jutaan butir obat terlarang,” ujar Erwin
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemkot, kepolisian, dan masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Erwin juga menyoroti perlunya fasilitas rehabilitasi khusus di Kota Bandung.
“Kami akan dorong segera adanya tempat rehabilitasi khusus untuk anak muda yang terjerat obat-obatan terlarang. Ini bagian dari upaya bersama. Pergerakan kami sangat terbantu oleh jajaran kepolisian, termasuk dalam penegakan hukum bersama tim yustisi,” ujarnya.
Rumah kontrakan jadi gudang
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil pembuntutan terhadap jaringan pengedar kecil.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Minggu malam tanggal 27 Juli 2025.
“Dari hasil penggerebekan, ditemukan sekitar 1,2 juta butir obat-obatan terlarang seperti tramadol, dextro, dan dexa. Ini semua disimpan di satu tempat yang jadi gudang penyimpanan. Obat ini dijual murah, kalau Tramadol mulai dari Rp5.000 - Rp10.000, sehingga banyak disalahgunakan oleh anak muda,” jelas Budi.
Saat penggerebekan, tersangka melarikan diri lewat pintu belakang. Polisi saat ini telah mengantongi identitas dan alamat pelaku, yang dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), dan tengah melakukan pengejaran.
“Kami sudah amankan barang bukti berupa obat-obatan, kendaraan, KTP, SIM, dan buku tabungan. Ini distributor besar untuk wilayah Bandung dan sekitarnya,” ungkapnya.
Budi juga menyebutkan bahwa keberadaan obat-obatan terlarang ini kerap ditemukan dalam kasus kekerasan jalanan seperti tawuran dan aksi geng motor.
“Setiap ada kejadian pengeroyokan atau tawuran, biasanya kami temukan pelakunya juga menggunakan obat-obatan terlarang atau minuman keras. Jadi dengan penangkapan ini, kita juga menekan potensi kejahatan jalanan,” tuturnya.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi