Cekcok dengan Istri, R Nekat Membunuh Gadis Remaja Anak Tirinya Usia 16 Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi gadis remaja korban pembunuhan.
CIANJUR, KejakimpolNews.com - Cekcok rumah tangga dengan tuntutan istri yang minta cerai, membuat R (35) marah. Diam-diam ia menyimpan dendam. Sasarannya adalah gadis SH anak tirinya yang masih remaja siswi SMA berusia 16 tahun.
Saat gadis remaja ini tertidur pulas, dini hari sekira pukul 03:00 WIB, R mencekik gadis remaja ini hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, ia ganti baju anak tirinya. Selanjutnya ia kabur.
Aksi ini yang berlangsung di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur ini membuat gempar warga sekitarnya.
Jasad korban SH pertama kali ditemukan oleh saksi ES (32) kerabat R ketika dia curiga ada tercium bau dan kipas angin yang terus menyala. Saat mengecek ke dalam kamar rumah tampak RS dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (24/5/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Polisi turun tangan, menurut keterangan Sabtu (30/5/2026), jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar kasus pembunuhan keji yang ternyata pelakunya ayah tiri korban sendiri, S, seorang pria buruh harian lepas.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi kepada wartawan mengungkap,, pihaknya dengan cepat mampu mengungkap dan menangkap pelaku S yang telah kabur dari Cianjur ke Depok.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional hingga ke meja hijau,” tegas Kapolres Cianjur
Misteri ini pertama kali terendus oleh kerabat pelaku berinisial ES (32) yang memegang kunci rumah. Saat hendak mengecek kediaman melalui pintu belakang, ES mencium aroma menyengat yang mencurigakan. Ia juga mendapati sebuah kipas angin kecil masih berputar di depan kamar.
Begitu pintu kamar didorong, ES tersentak melihat korban sudah terbujur kaku dengan posisi tengkurap di atas kasur. Jeritan histeris saksi langsung memicu kedatangan warga sekitar yang langsung melaporkan temuan tersebut ke Mapolres Cianjur.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kata Kapolres, pohaknya menyimpulkan pelaku adalah R, ayah tiri korban. Aksi pembunuhan itu diduga kuat dilancarkan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, saat korban tengah tertidur pulas seorang diri.
Pelaku memanfaatkan kondisi pintu depan rumah yang tidak terkunci, lalu menyelinap masuk ke kamar korban. Di hadapan penyidik, tersangka R mengakui secara sadar menjerat leher anak tirinya menggunakan seutas kabel charger telepon genggam hingga lemas tak berdaya, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban.
Pasca-mengeksekusi korban, pelaku sempat mencoba mengaburkan jejak dengan mengganti baju yang dikenakan oleh korban. Didera rasa panik, tersangka R juga sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menenggak racun tikus dan cairan pembasmi serangga, namun upayanya itu gagal.
Pelaku kemudian memilih kabur keluar kota. Pelarian R akhirnya kandas setelah Tim Satreskrim Polres Cianjur melacak persembunyiannya dan meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada Senin (25/5/2026) sore.
Sejumlah barang bukti krusial kini telah diamankan, termasuk potongan kabel charger putih, pakaian korban, serta satu unit ponsel pintar.
Dari hasil interogasi sementara, motif tindakan biadab ini dipicu oleh konflik rumah tangga, di mana pelaku sakit hati karena ibu kandung korban (istri pelaku) mendesak untuk bercerai.
Atas perbuatan sadisnya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, kekerasan anak yang menyebabkan kematian, serta dugaan kekerasan seksual berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP. Ayah tiri kejam ini kini terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.**
Editor: Sonni Hadi