Lansia Tewas Dilempari Batu Tiga Pengamen Gegara Melarang Mabuk-Mabukan

Foto: Tribrata Polda Jabar.
Ketigha pengamen ditangkap Polres Subang karena mengeroyok lansia dengan lemparan baru.
SUBANG, KejakimpolNews.com - Tragis nian nasib Herna (66), lansia warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan Subang ini harus meregang nyawa gegara dilempari batu oleh tiga pengeman,
Jasad lansia ini ditemukan anaknya dan Sabtu dinihari dengan kondisi mengenaskan, karena wajahnya luka parah rupanya terkena timpukan batu.
Jajaran Satresrim Polres Subang segera bergerak cerpat berhasil menangkap ketiga pelaku pengeroyokan tersebut. Ketiga pelaku diketahui merupakan pengamen jalanan, berhasil diamankan pada Sabtu (4/10), kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan Minggu (5/10/2025), peristiwa tragis ini dipicu oleh teguran korban kepada ketiga pengamen.
Jumat (3/10) siang itu ketiga pelaku yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah Rendi, tetangga dengan niat mengaman. Saat itu korban Herna merasa terganggu dan menegur para pelaku apalagi kelihatannya ketiganya tengah mabuk.
“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku marah. Ketiganya melempar korban Herna dengan bambu dan batu ke arah korban. Salah satu batunya tepat mengenai wajah dan pipinya, hingga korban terkapar., Bahkan pelaku juga melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” terang Kapolres.
Akibat penganiayaan tersebut, Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari oleh anaknya.
Tak menunggu waktu lama, dalam jangka wakjtu 1x24 jam ketiga pelaku berhasil diamankan, Ketiganya adalah DS (28), MA (15), dan EK (39), semuanya warga Desa Mulyasari, Pamanukan, dan berprofesi sebagai pengamen.
Polres Subang bergerak cepat. Dua pelaku, DS dan MA, diamankan di rumah masing-masing pada pagi hari. Sementara EK sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada siang hari di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, menunjukkan kesigapan aparat dalam memburu pelaku.
Para pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi
