Tawuran Brutal Kelompok Remaja 'Arjok' Vs 'Warbu' di Subang, Seorang Luka Tusuk, 15 Orang Ditangkap

Yayan Sofyan
Inilah belasan pelaku tawuran yang menyebabkan seorang luka tusuk senjata tajam di kawasan Subang.
SUBANG, KejakimpolNews.com - Kurang dari 72 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap belasan pelaku tawuran brutal yang terjadi di Jalan Raya Sukamulya,Cibogo, Kabupaten Subang.
Aksi kekerasan antar kelompok remaja yang janjian via media sosial (medos) ini mengakibatkan seorang korban anak di bawah umur mengalami luka tusuk serius hingga tembus ke bagian punggung.
Pengungkapan cepat ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 11 Oktober 2025 atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu (11/10/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Modus operandinya sangat mengkhawatirkan. ara pelaku dari kelompok 'Arjok' (Arah Pojok) dan korban dari kelompok 'Warbu'ARB(Warung Ibu) saling tantang melalui medsos Instagram (IG).
Setelah sepakat, mereka bertemu di lokasi dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam, batu, kayu, dan bambu yang sudah dipersiapkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengapresiasi kecepatan Polres Subang dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini.
"Kami memberikan atensi serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, apalagi yang dipicu hal-hal sepele dari media sosial," kata Hendra, Rabu (15/10/2025).
"Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen Polda Jabar bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan terukur," tandasnya.
Pihaknya pun, kata Hendra mengimbau kepara orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan medsos yang seringkali disalahgunakan untuk hal negatif seperti ajakan tawuran.
Terkait penangan kasus tersebut, tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Senin (14/10/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan total 15 orang terduga pelaku dan pihak yang terlibat.
Mereka yang di amankan di antaranya terdapat pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor penusukan yaitu RN (17).
Adapun korban anak di bawah umur bernama Ridho Putra Permana (14), mengalami luka tusuk mengerikan pada bagian dada atas yang tembus hingga ke punggung sebelah kanan.
Sementara itu, Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa para terduga pelaku diamankan dari rumah masing-masing dalam keadaan aman dan kondusif.
Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti yang mengerikan, termasuk 2 (dua) senjata tajam jenis sabit yang disebut sebagai "alat pencabut nyawa," 1 senjata tajam gergaji es, 1 samurai, dan 1 corbek. Ironisnya, sebagian besar yang diamankan berstatus pelajar dan berusia remaja.
"Para pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak." katanya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok- kelompok remaja yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk merencanakan aksi kekerasan dan tawuran.
Para pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan