Eks Komut Uben Ditahan Polda Jabar, Ini Kata Dirut BPR Kertaraharja Kab. Bandung

Istimewa
Eks Komut BPR Kertarahaja, Uben Yunara (kiri), Dirut BPR Kertaraharja, Aep Hendar Cahyad (kanan)
BANDUNG,KejakimpolNews.com - Selain kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) BUMD Kabupaten Bandung yang saat ini tengah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), kasus lainnya pun menjerat eks Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja Kabupaten Bandung, Uben Yunara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman (YB) sebagai tersangka perkara dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan.
Penetapan tersangka berdasar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/242/IX/2025/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang beredar Jumat 3 Oktober 2025.
Sementara Uben Yunara, eks Komut BPR Kertaraharja, BUMD Kabupaten Bandung pun ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak 9 Oktober lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung ini terkait dugaan korupsi.
Terkait ditahannya eks Komut BPR Kerta Raharja, Direktur Utama (Dirut) BPR Kertaraharja, Aep Hendar Cahyad mengatakan, kasus yang menjerat eks Komut BPR Kertaraharja, Uben Yunara tak ada sangkut pautnya dengan BPR Kertaraharja, bank pelat merah ini.
"Persoalan Pak Uben urusan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan BPR Kertaraharja," ujar Aep, ketika dihubungi, Jumat (17/10/2025).
Aep juga mengaku tak tahu kasus apa yang menjerat Uben dan pihaknya akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak APH.
"Sekali lagi, kasus yang menjerat Pak Uben saya tak tahu menahu, itu ranah pribadi. Yang terpenting, persoalan hukum yang menimpa Pak Uben tidak ada kaitannya dengan BPR Kertaraharja," tandas Aep.
Diberitakan, heboh dan viral di media sosial (mesdos), Uben Yunara, eks Komisaris Utama (Komut), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja, Kabupaten Bandung resmi ditahan Polda Jabar.
Kabar ini heboh dan diberitakan sejumlah media online serta viral di grup FaceBook (FB), Suara Keluh Kesah Rakyat Kabupaten Bandung (SKKRKB) jika Uben Yunara resmi ditahan Polda Jabar sejak 9 Oktober lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika eks Komut BPR Kertaraharja telah resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Ya, betul yang bersangkutan (Uben Yunara) resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata Hendra singkat, Sabtu (11/10/2025).
Ditahan 6 Oktober
Berdasarkan informasi yang dihimpun, eks Komut BPR Kertaraharja yang merupakan BUMD di Kabupaten Bandung yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi ditahan Polda Jabar sejak 9 Oktober 2025.
Kasus BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung ini terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yang salah satunya berujung ditahannya eks Komut BPR Kertaraharja, Uben Yunara, oleh Polda Jabar.
Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Terkait penahanan ini kuasa hukum pelapor, M. Ridho, S.H., M.H., membenarkan bahwa Uben Yunara telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang belum dirinci secara publik.
“Benar, saudara Uben Yunara telah ditahan oleh Polda Jabar. Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil penyidik,” katanya.
Ridho menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Ridho memperkirakan pelimpahan berkas akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
"Kami berharap perkara ini bisa segera mencapai tahap P-21, agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan,” harapnya.Menurut Ridho, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam merespons laporan masyarakat.
Ridho juga menyampaikan apresiasi terhadap KPK Jawa Barat yang turut aktif memberikan dukungan dan pengawalan terhadap proses hukum yang berlangsung.
Ridho menegaskan bahwa penahanan Uben Yunara merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Ia berharap, mantan pejabat BPR tersebut dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas dugaan perbuatannya.
“Tentu kini saudara Uben Yunara harus dapat mempertanggungjawabkan semuanya atas apa yang terjadi saat ini. Ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku secara adil,” tegasnya.
Sebelumnya, BPR Kertaraharja pun pernah disorot terkait isu kredit macet senilai puluhan miliar rupiah. Hal ini dibantah oleh Direktur Utama dengan alasan data tersebut merupakan akumulasi piutang sejak lama dan bukan kondisi terkini.
Selain penangani kasus di BPR Kertaraharja, Polda Jabar pun menangani kasus yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung. Bahkan Dirut PT BDS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.
Selain penangani kasus di BPR Kertaraharja, Polda Jabar pun menangani kasus yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan