Diamankan Propram Polri

Pajero "Tut Tut Wok Wok!" Serobot Kemacetan Lalin di Flyover Pasupati Ternyata Pake Pelat Nomor Polisi Palsu

foto

Foto: Tangkapan layar FB

Pria ini mengemudikan Pajero berpelat nomor dinas Polri serobot kemacetan lalu lintas di flyover, ternyata bukan anggota Polri dan Pelat Nomor juga palsu.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sebuah video yang viral di media sosial (medsos) menggambarkan, mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor pelat dinas Polri, melintas di jembatan layang Pasupati. Kendaraan ini dilengkapi trobo dan sirene “tot tot wuk wuk”.

Mobil mewah ini sepertinya tengah berusaha menerobos kemacetan di Jembatan Layang Pasopati, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (17/10/2025). Padahal lalu lintas saat itu tengah padat.

Dalam rekaman yang diunggah ini memang durasinya singkat, namun jelas kendaraan itu tengah berusaha menyerobot kemacetan sambil menyalakan lampu strobo biru-merah "tut...tut...wok..wok!" karena memang bunyi sirene khas kendaraan dinas polisi juga dibunyikan.

Tergambar dalam video, ada pengemudi lain yang merekam kejadian dan sempat menegur pengemudi mobil Pajero tersebut. Tapi sepertinya pengemudi Pajero melawan dengan suara meninggi “Enggak usah kayak gitu!”, katanya sambil terus melaju.

Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform medsos terutama di FaceBook (FB) sehinggga nebnuai beragam reaksi dan tanggapan publik, ada yang menyebut polisi arogan dan ada juga yang meragukan keaslian nomor pelat Polri.

Propam Gercep

Tak menunggu lama, Propam Polri dengan gerak cepat (gercep) langsung bergerak menyusuri "Pajero arogan", selanjutnya meberikan klarifikasi resmi melalui akun X (Twitter) pada Sabtu (18/10/2025).

Propam dalam pernyataannya memastikan bahwa pengemudi Pajero bukan anggota Polri, dan pelat nomor yang digunakan juga merupakan pelat palsu. Nomor registrasi yang menempel di Pajero tersebut katanya, tidak terdaftar dalam database kendaraan dinas kepolisian.

“Pengemudi dan kendaraan telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan, penggunaan pelat palsu dan atribut kepolisian tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tulis akun resmi @DivPropamPolri.

Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Bandung kembali mengingatkan dan juga menegaskan, masyarakat dilarang keras menggunakan lampu strobo, sirene, atau pelat dinas yang menyerupai kendaraan instansi.

Pengunaan simbol-simbol diatur dalam undang-undang dan dapat dijerat sanksi pidana jika memalsukan atau meniru. Satlantas Polrestabes Bandung juga mengakui, pihaknya sudah menindak kendaraan dan pengemudi tersebut.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ancam akan Ada Ledakan Besar, Acil Mahasiswa Itenas Perakit Bom Molotov Ditangkap Polisi
Kelompok Debt Collector Bentrok dengan Warga di Cikalong Wetan KBB, Seorang Warga Tewas Saat Melerai
Kerap Beraksi Brutal dan Meresahkan, 4 Anggota Geng Motor Garage 26 Purwakarta Diringkus
Bandara Husein SN Siap Buka 5 Rute Baru Jika Izin Komersil Sudah Diberikan
Tragisnya Korban TPPO, Reni Warga Sukabumi Disekap dan Alami Kekerasan Seksual di China
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200