Ancam akan Ada Ledakan Besar, Acil Mahasiswa Itenas Perakit Bom Molotov Ditangkap Polisi

foto

Yayan Sofyan

Acil (20) mahasiswa Itenas Bandung, asal Morowali, Sulawesi Tengah diamankan karena membuat bom molotof dan bom rakitan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Seorang mahasiswa Itenas Bandung, Moch Sidik alias Acil (20), asal Morowali, Sulawesi Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jabar menangkapnya.

Acil Adalah dalang dari peracik bom molotov, sekaligus pelaku pembakaran dan pelecehan terhadap bendera Merah Putih, sebagaimana terekam dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai barang bukti berbahaya yang dibawa tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat bom molotov, satu bom gas portable, satu bom pilox, satu kaleng pilox tambahan, tiga petasan, serta satu botol air mineral berisi bensin pertalite.

Seluruh barang bukti tersebut diduga dirakit untuk menciptakan ledakan dengan daya rusak tinggi.

Pihak kepolisian menegaskan, aksi Moch Sidik bukan hanya melanggar hukum tetapi juga meresahkan masyarakat. Kombinasi bom gas portable yang dicampur petasan dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ledakan besar dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Menyikapi penangkapan tersebut, warga Bandung mengaku lega. Salah seorang warga, Ahmad (42), menyampaikan apresiasinya kepada aparat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Jabar. Aksi pelaku ini benar-benar meresahkan, apalagi membuat bom dari kombinasi gas portable dan petasan. Kalau sampai meledak, dampaknya bisa berbahaya sekali. Dengan penangkapan ini, kami merasa lebih tenang,” ungkapnya,Rabu (8/10/2025).

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Aparat tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tindakan perusakan simbol negara serta upaya menciptakan ancaman keamanan dengan bahan peledak rakitan.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polisi Amankan Getok Parkir di Balonggede, Dishub Kota Bandung: Jangan Mau Bayar Jika Ilegal
Polda Jabar Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, di Antaranya Jaringan Iran dan Malaysia
Pelaku Curanmor di Cibaduyut Tusuk Pemilik Hingga Luka Parah, Korban Buka Sayembara
Rugikan Negara Rp 9,3 Miliar, Kejari Kuningan Tetapkan RMP Pagawai Bank BUMD Tersangka Tipikor dan TPPU
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Cirebon, Tiga Murid SD Diduga Menjadi Korban