Pemilik Galian Ilegal Pasir Gaulunggung Ditangkap Jajaran Polda Jabar

foto

Foto: Tribrata Polda Jabar.

Polda Jawa Barat menangkap EAM alias Endang juta, penambang pasir Galungung liar alias ilegal yang telah mersusak lingkungan dan juga bertdak tanpa izin.

TASIKMALAYA, KejakimpolNews.com - Polda Jawa Barat menangkap EAM alias Endang juta, penambang pasir Galungung liar alias ilegal yang telah mersusak lingkungan dan juga bertdak tanpa izin.

Galian pasir ilegal ini berada di kaki Gunung Galunggung, telah lama ditambang pasirnya oleh EAM, hingga merusak lingkungan Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Penahanan ini merupakan bukti keseriusan Polda Jabar dalam menegakkan hukum terkait kasus tambang galian ilegal, sebab selama ini sepertinya EAM ini tak terjamah hukum padahal aksinya terang-terangan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dalam keterangannya Jumat (24/10/2025) mengungkap, pihaknya telah menahan Endang Juta setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gunung Galunggung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan menambahkan, penahanan EAM merupakan bagian dari upaya Polda Jabar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

“Betul, kami telah menahan EAM dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir. Kasus ini sudah P21 dan nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa karena sudah penyelidikan tahap 2,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar mengungkap bahwa aktivitas tambang galian pasir ilegal yang dijalankan Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta di kaki Gunung Galunggung memang memiliki izin usaha pertambangan melalui perusahaannya, CV Galunggung Mandiri, tetap masih belum boleh beroperasi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.

Tindakan tegas Polda Jabar ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memerintahkan agar seluruh kegiatan tambang galian di kaki Gunung Galunggung dihentikan sementara.

Hal ini dilakukan karena aktivitas tambang galian ilegal yang tak terkendali telah merusak Gunung Galunggung, sehingga perlu dihentikan demi menyelamatkan ekosistem dan masyarakat.

Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menjelaskan, CV Galunggung Mandiri milik Endang Juta belum memenuhi dokumen teknis, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta belum terdaftar dalam sistem nasional MODI dan MOMI (Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia).

Dengan tindakan tegas ini, Polda Jabar menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Gauli Anak Tiri Sejak SMP Hingga SMA Hingga Hamil, IS Pria Asal Garut Ditangkap Polisi
Pelaku Curanmor di Cigondewah Terekam Jelas CCTV, Polisi Kini Tengah Memburu
Beredar Kabar Eks Komut BPR Kertaraharja Kab. Bandung Ditahan Polisi, Apa Kata Polda Jabar dan Mengapa?
Polres Cimahi Belum Sebutkan Penyebab Kematian Tati Kurniati, Dibunuh atau Hal Lain?
Kerap Tarik Paksa Motor, Polsek Cileunyi Amankan 9 Mata Elang Berikut 7 Unit Motor
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200