Gauli Anak Tiri Sejak SMP Hingga SMA Hingga Hamil, IS Pria Asal Garut Ditangkap Polisi

Foto: Tribrata Polda Jabar.
IS sang ayah tiri kejam tega menghamili anak tirinya diamankan Unit PPA Polres Garut.
GARUT, KejakimpolNews.com - IS (56) warga sebuah desa di Kecamatan Pasirwangi Kabuoaten Garut, tega gauli anak tirinya menyebabkan korban hamil. Tragisnya, korban digauli sejak duduk di bangku kelas 2 SMP dan terus berulang hingga kini kelas 2 SMA sehingga korban hamil.
Kasus ini cukup menggemparkan, hingga jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut turun tangan dan berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, selanjutnya IS pun diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., Jumat (24/20/2025) membenarkan kasus tersebut. Pelaku ditangkap Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 di rumahnya
“Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap tersangka IS karena dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko.
Kasus ini menggemparkan warga Garut dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian serta masyarakat luas. Perbuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur dinilai sangat keji dan tidak manusiawi.
Kasus ini terungkap diawali dari kecurigaan seorang teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik pada diri korban. Teman korban menduga bahwa korban sedang hamil. Informasi ini kemudian disampaikan kepada wali kelas korban di SMA tempatnya sekolah.
Wali kelas yang menerima laporan tersebut kemudian membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sungguh mengejutkan, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan diperkirakan 8–9 bulan.
Saat dikonfirmasi pihak sekolah, korban awalnya enggan memberikan keterangan. Namun, setelah dibujuk dan didampingi, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022.
Aksi bejat tersebut terus berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025. Setiap kali melancarkan perbuatannya, pelaku melakukannya di rumah mereka sendiri, memanfaatkan situasi sepi saat ibu korban tidak berada di rumah.
Mengetahui hal tersebut, wali kelas kemudian memberitahu kakak korban yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Unit PPA Satreskrim Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku IS di kediamannya.
Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi