Tak Rela Ustadznya Dihina, 5 Santri Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Polisi Pun Turun Tangan

Ilustrasi
Ilustrasi pengeroyokan
CIANJUR, KejakimpolNews.com - Tak terima ustadznya atau gurunya dihina, sejumlah santri dari sebuah pondok pesantren di Sukaluyu Kab. Cianjur merusak mobil warga, caranya melempari dengan batu sehingga mobilnya rusak.
Na anggota keluarga yang mobilnya dirusak tak terima, ia mendatangi ponpes tersebut. Namun sejumlah santri malah mengeroyoknya hingga N babak belur, Keluarga N pun melapor ke Polsek Sukaluyu, selanjutnya ditangani Polres Cianjur.
Satreskrim Polres Cianjur langsung turun tangan. Lima santri diamankan dan ditetapkani sebagai tersangka, tuduhannya pengeroyokan menyebabkan korban luka.
dari kelima santri tersebut seorang di antaranya diduga sebagai pelaku utama, sedangkan empat lainnya ikut-ikutan dan maish di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra Senin (10/11/2025) menjelaskan, hasil pengembangan pemeriksaan, pihaknya menetapkan FA (22) terduga pelaku utama dalam aksi kekerasan tersebut.
“Empat orang pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat, disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim
Kasatreskrim kembali menyebutkan, aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban N mengalami luka memar di sekujur tubuhnya ini berawal saat korban mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan bahwa mobil milik keluarganya dirusak oleh sejumlah santri menggunakan batu.
Saat tiba di lokasi, korban N langsung menjadi sasaran amukan para santri. Mereka mengeroyok korban dengan tangan kosong dan menggunakan benda tumpul, mengakibatkan korban mengalami luka lebam parah.
Kasus ini [pertamadilaporkan oleh korban ke Polsek Sukaluyu. Tindak lanjut dari laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap FA sebagai terduga pelaku utama, yang kemudian diamankan ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur.
“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, mereka akan dijerat dengan Pasal 170 terkait pengeroyokan,” tegas Kasatreskrim.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi
