5 Anggota Geng Motor Diringkus Polrestabes Bandung Usai Menyerang dan Menganiaya Satpam Gym

foto

Foto: Tribrata Polda Jabar.

Kapolrestrabes Bandung Kombes,Pol.Budi Sartono memperlihatkan tersangka dan barang bukti senjata tajam yang disita dari geng motor.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Lima anggota gengster atau geng bermotor diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, usai berandalan tersebut menyerang dan menganiayaan orang di sebuah tempat gym di Kecamatan Batununggal, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Kelima pelaku tersebut digelandang ke Mapolrestabes Bandung pada Senin (27/10/2025). Demikian dinyatakan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/10/2025)

Budi menjelaskan kronologi kejadiannya. Penganiayaan katanya, bermula ketika kelompok bermotor tersebut melakukan iring-iringan. Di perjalanan mereka tidak terima karena ditatap oleh satpam gym yang menjaga lokasi kejadian.

“Kelompok bermotor tersebut melaksanakan kegiatan iring-iringan, saat melewati gym FTL di Batununggal, mereka melihat security dari gym tersebut lagi berdiri dan juga dari kelompok tersebut tidak terima karena merasa dilihatin,” ujar Budi.

Merasa tidak terima, kelompok tersebut langsung menganiaya satpam dan orang-orang di tempat gym. Mereka bahkan sempat masuk ke dalam dan merusak pintu kaca, namun melarikan diri karena mendapat perlawanan.

Saat itu polisi begitu mendapat laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku. Kelimanya adalah MAJ (20), RNF (21), dan RIM (18). Dua pelaku lainnya masih berstatus pelajar SMP dan SMK, sehingga berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kurang dari 24 jam kami bisa mengamankan 5 orang tersangka dari kelompok bermotor tersebut. Dua ABH, masih SMP dan SMK. Jadi sangat kecil, dua orang ini juga ikutan-ikutan, diajak oleh senior-seniornya ini,” kata Kapolrestabes.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan botol minuman, pecahan kaca, pegangan pintu kaca, dua sepeda motor, dan stik golf. Tiga korban mengalami luka-luka di tangan, kaki, dan kepala akibat serangan para pelaku.

Atas perbuatannya, MAJ, RNF, dan RIM dijerat pasal 170 Undang-undang No.1 Tahun 1946 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Sementara dua ABH akan mendapatkan pembinaan.

Menyoroti keterlibatan dua siswa sekolah, Budi mengingatkan pelajar, guru, dan orang tua untuk memantau anak-anak agar tidak terlibat dalam kelompok bermotor yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Saya ingatkan para pelajar lainnya dan para guru, ini masih ada dua anak sekolah, nanti akan saya berikan surat peringatan kepada sekolahnya agar para guru juga memantau anak-anak didiknya dan orang tua,” kata Budi.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemilik Galian Ilegal Pasir Gaulunggung Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Seorang Perempuan Disekap di Panti Asuhan, Polresta Bogor Langsung Mengamankan
Polresta Bandung Gencar Membasmi Aksi Premanisme dan Parkir Liar, 7 Orang Diciduk
Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan YB Dirut PT BDS, BUMD Kab. Bandung Tersangka Dugaan Penipuan
Arista Tiba-Tiba Memukuli Ny. Rev Buruh Pabrik di Rancaekek dengan Besi, Apa Motifnya?
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200