Putusan Mahkamah Konstitusi
Polri Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil Kecuali Mundur atau Pensiun Dahulu

Foto : Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Anggota Polisi Repub;lik Indonesia (Polri) aktif yang ranfgkap jabatan, kini tak boleh bebas begitu saja memilih jabatan sipil. Mereka harus memilih, mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Demikian bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putuisannya tentang anggota Polri yang masih aktif namun menduduki jabatan sipil.
Putusan MK tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Suhartoyo selaku Ketua MK menyatakan, majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi tersebut untuk seluruhnya. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak bisa lagi dilakukan, meskipun atas penugasan atau perintah langsung dari Kapolri.
Ridwan Mansyur Hakim konstitusi dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri sebelum dapat menduduki jabatan di luar institusinya.
Hakim konsitusi menilai ketentuan tersebut sudah jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dinilai justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
Ridwan juga menyebut, adanya frasa tersebut mengaburkan makna utama Pasal 28 ayat (3) dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN di instansi lain.
Dengan adanya putusan MK ini, maka ke depan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan, demi menjaga kepastian hukum serta profesionalisme aparatur sipil negara.
Putusan ini sekaligus memperk
uat prinsip netralitas dan pemisahan fungsi antara institusi kepolisian dengan jabatan sipil di pemerintahan.**
Editor: Maman Suparman
