Putusan Mahkamah Konstitusi

Polri Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil Kecuali Mundur atau Pensiun Dahulu

foto

Foto : Istimewa

Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Anggota Polisi Repub;lik Indonesia (Polri) aktif yang ranfgkap jabatan, kini tak boleh bebas begitu saja memilih jabatan sipil. Mereka harus memilih, mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Demikian bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putuisannya tentang anggota Polri yang masih aktif namun menduduki jabatan sipil.

Putusan MK tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Suhartoyo selaku Ketua MK menyatakan, majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi tersebut untuk seluruhnya. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak bisa lagi dilakukan, meskipun atas penugasan atau perintah langsung dari Kapolri.

Ridwan Mansyur Hakim konstitusi dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri sebelum dapat menduduki jabatan di luar institusinya.

Hakim konsitusi menilai ketentuan tersebut sudah jelas dan tidak membutuhkan tafsir tambahan.

Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dinilai justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

Ridwan juga menyebut, adanya frasa tersebut mengaburkan makna utama Pasal 28 ayat (3) dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN di instansi lain.

Dengan adanya putusan MK ini, maka ke depan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan, demi menjaga kepastian hukum serta profesionalisme aparatur sipil negara.

Putusan ini sekaligus memperk

uat prinsip netralitas dan pemisahan fungsi antara institusi kepolisian dengan jabatan sipil di pemerintahan.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tak Rela Ustadznya Dihina, 5 Santri Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Polisi Pun Turun Tangan
Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang, Pemkot Bandung Mendukung
Heryanto, Pembunuh dan Pemerkosa Dina Karyawati Alfamart Rest Area Cipularang Terancam Hukuman Mati
Akhirnya 8 Orang Atau Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Lagi 1 Pelaku Curanmor Tembak Mati Hansip di Cakung Hingga Tewas Diringkus
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200