Selasa Hari Ini Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Menentukan 1 Ramadan

Foto: Dok Humas ITB
Prosesi pengamatan hilal di Observatorium Bosscha, Lembang.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sekalipun PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan Rabu 18 Februari, dan PP Persis Kamis 19 Februari, namun Pemerintah yang biasanya diikuti PB NU, baru akan menetapkan melalui Sidang Isbat.
Selasa 17 Februari hari ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menjadwalkan akan melaksanakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 H.
Sidang Isbat ini sebagai instrumen utama pengambilan keputusan. Kemenag sendiri akan mengerahkan tim ahli untuk melakukan pemantauan hilal (rukyatul hilal) secara serentak di 96 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Mereka para ahli yang telah ditetapkan nantinya akan memberi laporan dari puluhan titik pemantauan tersebut. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam forum musyawarah Sidang Isbat.
Selanjutrnya, kesimpulannya akan menjadi keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan 1 Ramadan 2026, untuk selanjutnya segera diumumkan setelah proses verifikasi lapangan dan diskusi pakar selesai dilakukan.
Rangkaian kegiatan penetapan awal shaym atau puasa ini akan dipusatkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal resmi, prosesi dibagi ke dalam tiga fase utama yang berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Publik atau masyarakat dapat memantau jalannya seminar dan pengumuman hasil melalui siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube resmi Bimas TV. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi informasi bagi umat Muslim di tanah air.
Sebaran Lokasi Pemantauan Hilal
Sebanyak 96 titik pantau telah disiapkan di berbagai provinsi untuk memastikan akurasi data posisi bulan. Beberapa lokasi strategis di seluruh wilayah Indonesia telah ditetapkan.
Di antaranya Pantai Indah Kakap di Kalimantan Barat, Menara Asmaul Husna Masjid Baitul Muttaqien Samarinda, Masjid IKN di Kalimantan Timur.
Selanjutnya dari ujung Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.**
Editor: Maman Suparman