Bakar Pos Polisi Cikapayang Bandung Saat May Day, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Istimewa
Barang bukti yang disita polisi dari para pelaku pengrusakan pos polisi Cikapayang Bandung
BANDUNG, KejakimpolNews.com-Polda Jabar bergerak cepat mengamankan situasi pascaaksi unjuk rasa anarkis yang terjadi saat peringatan May Day di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung, Jumat (1/5/2026) kemarin.
Tim Satgas Gakkum Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku, 6 di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K.M.H menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan tindakan destruktif pada Jumat (1/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi anarkis tersebut menyebabkan terbakarnya satu unit videotron, satu Pos Polisi Gatur, serta pengrusakan fasilitas publik berupa traffic light.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar yakni MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5/2026)
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua buah bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.
“Peran masing- masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” ucapnya.
"Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku,” pungkas Hendra.**
Editor:Yayan Sofyan