Buntut Ricuh Persija Vs Persib di SUGBK

Komdis PSSI Hukum Panpel Persija Denda Rp40 Juta dan Larang Persija Berlaga di Jakarta, Banten dan Jabar 2 Kali

  • Gaiskha
  • Jumat, 18 September 2026 | 09:55 WIB
foto

Foto : Istimewa

Saat terjadi pelemparan oleh oknum pendukung Persija kepada pemain Persib yang sedang melakukan pemanasan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Buntut ricuh penonton di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SU GBK) saat Persija menjamu Persib Bandung Sabtu 12 September 2026 lalu pada laga BRI Super League 2026/202, akhirnya disanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Sanksi dijatuhkan kepada Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persija Jakarta yang tertuang dalam Surat Keputusan Komdis PSSI, Isinya, Panpel Persija dilarang menyelenggarakan dua pertandingan kandang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dan denda uang Rp40 juta akibat pelanggaran disiplin.

Berdasarkan Surat Keputusan Komdis PSSI, Persija melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Pelanggaran yang menjadi dasar keputusan berkaitan dengan sejumlah insiden yang terjadi sebelum dan saat pertandingan Persija melawan Persib.


Komdis PSSI juga menyebut adanya penyalaan kembang api di area hotel tempat Tim Persib Bandung menginap sebelum hari pertandingan. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berikutnya ada beberapa peristiwa kerusuhan yang terjadi akibat pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung. Komdis menyatakan bukti-bukti yang ada dinilai cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Panpel Persija berdasarkan Pasal 68 huruf c juncto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Sanksi pertama berupa larangan bagi Panpel Persija menyelenggarakan pertandingan ketika berstatus sebagai tuan rumah di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebanyak dua pertandingan.

Larangan tersebut berlaku sejak keputusan diterbitkan pada 16 September 2026 dan langsung diterapkan pada pertandingan kandang terdekat Persija. Dengan demikian, Panpel Persija tidak dapat menggelar dua pertandingan kandang di tiga wilayah yang disebutkan.

Tak hanya larangan menggelar pertandingan kandang di tiga wilayah tersebut, Panpel Persija juga dijatuhi denda sebesar Rp40 juta. Komdis PSSI turut memberikan peringatan mengenai kemungkinan hukuman lebih berat apabila terjadi pengulangan pelanggaran serupa.

Atas sanksi tersbeut, Panpel Persija masih bisa mengajukan banding jika tak puas atas putusan Komdis PSSI tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI. Sanksi Komdis PSSI ini berkaitan dengan pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang berlangsung pada 12 September 2026 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

Seperti diketahui, dalam duel tersebut, Persija berhasil mengalahkan Persib dengan skor 2-1. Dan saat pertandingan terjadi pelemparan dari penonton terhadap para pemain Persib.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Inilah Susunan Pemain Arema FV Vs Adhiyaksa FC yang Turun Jumat Petang Ini
Inilah Daftar Susunan Pemain Bhayangkara FC Vs Isenmulang FC Sabtu Malam Ini
Inilah Daftar Susunan Pemain PSM Makassar Vs Arema FC yang Turun Minggu Petang ini
Open Turnamen Cabor Domino Meriahkan HUT Ke 81 TNI Digelar di Kajene Forest 26-27 September
Inilah Daftar Susunan Pemain Persija Jakarta Vs Java United Sabtu Malam Ini