Ketika Istana "Cabut Nyawa" Wartawan

Ilustrasi
Ilustrasi kebebasan pers
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
WAJAH kebebasan pers di Indonesia tercoreng setelah insiden kartu identitas liputan reporter Istana milik seorang reporter CNN Indonesia dicabut pihak Istana karena bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Insiden terjadi karena sang wartawan kantor berita internasional itu mengkonfirmasi program makan bergizi gratis (MBG) sesaat setelah Presiden kembali dari lawatan luar negeri pada Sabtu, 27 September 2025, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Meski Presiden telah memberi jawaban atas pertanyaan wartawan, Biro Pers menyatakan berkeberatan atas pertanyaan reporter CNN itu. Katanya di luar konteks.
Kebebasan Pers sejak 1766
Kejadian ini memancing reaksi buruk dari kalangan penggiat media massa. Organisasi para jurnalis pun menyesalkan tindakan sepihak Istana sebagai tirani baru yang menghambat kebebasan pers.
Apalagi kebebasan pers bukan norma baru. Tapi sudah menjadi komitmen yang disepakati dunia dan berlaku universal sejak 2 Desember 1766.
Dimulai saat parlemen Swedia mengesahkan undang-undang yang sekarang diakui sebagai hukum pertama di dunia yang mendukung kebebasan pers dan kebebasan informasi.
Norma tersebut mengkodifikasi prinsip yang sekaligus menjadi landasan demokrasi di seluruh dunia. Setiap jurnalis representasi publik yang dibebaskan mengekspresikan dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan penguasa.
Bahkan kebebasan berekspresi itu sebagai kebaikan bersama yang kemudian dalam perkembangannya sudah menjadi pedoman salah satu hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dengan kata lain sensor dan regulasi pers oleh negara manapun tidak boleh terjadi. Kebebasan menjadi garansi politik yang harus sepenuhnya hilang dari istana manapun di atas Bumi ini.
Istana Melanggar UU
Pencabutan kartu identitas wartawan peliput di Istana menunjukan fakta terbaru bahwa di Indonesia masih ada entitas kekuasaan yang melanggar UU Kebebasan Pers .
Perlu diketahui, kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Dalam norma dan aturan dasar kemerdekaan pers itu sudah termasuk hak jurnalis bertanya , kewajiban pers, serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Dan, wajah kebebasan pers di Indonesia dengan kasus wartawan CNN vs Istana membuktikan mengalami tekanan berat. Dan, bukan mustahil mengalami penurunan peringkat pada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP).**