Prabowo Tak Terbawa Hanyut?

foto

Foto : Istimewa

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto/Gubran Rakabuming Raka.

Oleh DEDI ASIKIN
(Wartawan Senior)

MENARIK tulisan Ridhazia, jika status Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka digugurkan atau dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK), apakah Prabowo Subianto juga ikut gugur?.

Logiknya sederhana, selain masuk akal juga di-backup Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 7a dan 7b mengatur hal demikian. Lalu pasal 8a dan 8b mengatur mekanisme penggantian Wakil Presiden, maka presiden bisa mengajukan dua orang calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR).

Selanjutnya dalam waktu 60 hari MPR memilih satu di antara kedua calon yang diajukan untuk menjadi wakil presiden. Cuma sebegitu, beres!.

Orang Bandung bisa memakai logika pedagang kaki lima.
"Maenya aya kenek ragrag tina angkot, supirna milu labuh (Masa ada kernet jatuh dari angkot lantas supir terbawa jatuh".

Tapi apapun seperti kata Ridhazia kita harus menunggu kepastian ketok palu ketua MK yang dimpimpin Suhartoyo. Tunggu saja apakah gugatan yang dilakukan Denny Indrayana Cs akan dikabulkan atau ditolak MK.

Sekarang siapapun boleh berargumentasi dan berasumsi. Orang bisa mengatakan Prabowo-Gibran adalah satu paket alias "jibeh" jatuh hiji jatuh kabeh," hingga harus pemilu ulang. Ada yang menyebut Gibran jatuh, Parbowo tinggal memilih pengganti. Ada pula argumen lain,  MK harus menolak gugatan karena legal standing Denny Indrayana, lagi pula kasusnya sudah kadaluarsa.

Tapi apapun asumsi dan argumentasi, yang pasti palu ada di tangan Ketua MK Suhartoyo yang kelak putusannya final dan mengikat. Jadi sabar dikit, kenapa sih?!**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tersesat Mental "Kepiting Dalam Ember"
Leonardus Benjamin (Benny) Moerdani Si Raja Intel dan Spy Master
Wartawan Bodrex bin Wartawan Abal-Abal
Nusron Memang Wahid
Jejak Sepatu Lars Dalam Perjalanan Sejarah Indonesia