Empat S Semboyan Pelayanan Publik. Senyum, Sapa, Siap, Selesai

Ilustrasi
Ilustrasi pelayanan publik
Oleh DEDI ASIKIN
(Wartawan Senior)
Sekitar tahun 2005, di ruang tunggu Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, saya bertemu dengan bapak H Abdul Fattah. Beliau adalah Ketua Yayasan Madrasah Tsanawiyah (swasta) Alam Barjah di kecamatan Sagaranten sebuah kecamatan di pedalaman Kabupaten Sukabumi bagian Selatan.
Pak Abdul Fatah mengaku sudah 4 kali bolak-balik Sagaranten - Bandung. Tiada lain untuk mengurus uang bantuan untuk pembangunan ruang kelas. Tapi berukang kali datang ke Kemenag Prov.Jabar, hasilnya tetap nihil.
Yang sangat dikeluhkannya adalah tidak adanya kepastian kapan bantuan Itu akan cair. Bukan apa-apa katanya, perjalanan bolak balik dari Sagaranten ke Bandung itu jauh dan berliku-liku kata pak haji yang dahinya tampak masih berkeringat, maklum baru naik tangga sampai tingkat tiga di kantor Kemenag di Jalan Jenderal Sudirman no 644 itu.
Ketika keluar Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (Nomor 14 tahun 2008) dan UU Pelayanan Publik (Nomor 25 tahun 2009), saya tidak tahu lagi apakah upaya pak Abdul Fatah Itu sudah berhasil atau belum.
Sementara itu Menteri PAN RB EE Mangindaan dalam ceramahnya di Sasana Budaya Ganesha ITB Jalan Tamansari Bandung tahun 2010 pernah mengungkapkan prinsip pelayanan publik. Ie menyebut harus cepat, tepat, dan berkepastian.
Semboyan atau strateginya 4 S:
- Senyum
- Sapa
- Siap
- Selesai
Diuraikan juga fungsi utama PNS/ASN, yaitu pelayanan publik, elemen pembangunan nasional dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan kualitas PNS/ASN yang integral, taat kepada Pancasila dan UUD 45 kepada pemerintah dan rakyat diharapkan kita sebagai PNS/ASN dapat segera mencapai tujuan nasional seperti tercantum dalam mukadimah UUD 45, yaitu, melindungi segenap bangsa dsn seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk itu diperlukan PNS/ASN yang andal dan kompeten untuk melayani publik, tugas pemerintahan dan pembangunan serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.**