Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Alami Perubahan Data Riil

Foto : Humas Pemda Prov.Jabar
Perubahan skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul jalur prestasi non-akademik adalah penyesuaian data riil.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Menanggapi keresahan publik serta berkembangnya spekulasi di masyarakat terkait adanya perubahan dan penurunan nilai skor calon murid baru pada Jalur Prestasi Non-Akademik dalam sistem web SPMB Maung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan klarifikasi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan, tidak ada pemotongan atau pengurangan skor secara sepihak. Perubahan angka yang terjadi di web SPMB Maung merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan update (pemutakhiran) data riil agar seluruh penilaian mutlak berbasis pada aturan hukum yang berlaku.
Aturan hukum tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 27274/HK.02.03/SEKRE tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Manusia Unggul pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2026/2027 yang dikeluarkan tanggal 13 Mei 2026.
Perlu dipahami bahwa status nilai yang tercantum pada website saat ini masih bersifat "sementara" . Sistem secara otomatis terus melakukan verifikasi ulang guna mencocokkan input pendaftaran awal dengan dokumen sertifikat fisik, khususnya untuk mendeteksi kesesuaian klasifikasi bobot prestasi berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan, kami Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan beberapa hasil analisis dan temuan kasus penyesuaian data yang saat ini terjadi di lapangan.
Kasus pertama terjadi pada kategori prestasi Taekwondo. Calon murid baru dengan prestasi Juara Beregu Harapan Nasional di luar Kementerian, pada awalnya mendapatkan skor input sebesar 310 yang merupakan bobot untuk juara beregu harapan nasional di dalam kementerian dengan perhitungan bobot 60% menjadi 186 sehingga memunculkan skor tampil sementara sebesar 373,6.
Saat ini, sistem telah meng-update data tersebut ke skor yang seharusnya sesuai aturan Keputusan Gubernur, yaitu sebesar 275 untuk kategori Tunggal Juara 1 Nasional di luar Kementerian dengan perhitungan bobot 60% menjadi 165.
Sehingga, skor akhir yang tampil berubah menjadi 302,6. Perubahan ini murni merupakan penyesuaian ke hak skor yang sebenarnya, bukan pemotongan nilai.
Kasus kedua ditemukan pada kategori prestasi Pramuka Garuda. Skor awal yang terbaca oleh sistem adalah sebesar 310 yang mengacu pada nilai juara beregu harapan nasional dengan perhitungan bobot 60% sebesar 186.
Setelah dilakukan verifikasi dokumen pendukung, panitia melakukan penyesuaian agar nilai tersebut sinkron dengan ketentuan Keputusan Gubernur, dimana prestasi Pramuka Garuda tersebut seharusnya mendapatkan skor sebesar 275 sebagai Juara 1 Nasional kategori tunggal dengan perhitungan bobot 60% menjadi 165.
Kasus ketiga kategori kepengurusan Ketua OSIS. Pada awalnya, sistem membaca skor pendaftar sebesar 305 dengan bobot 60% menghasilkan nilai 183 sehingga memunculkan total skor sementara sebesar 377,6.
Setelah dilakukan verifikasi, skor disesuaikan menjadi 220 berdasarkan aturan Keputusan Gubernur untuk kategori Juara 1 Provinsi di luar Kementerian dengan bobot 60% menghasilkan nilai 132 sehingga total skor akhir berubah menjadi 326,24.
Perubahan peringkat atau ranking yang terjadi pada papan skor sementara saat ini merupakan dampak dari pengembalian hak skor para pendaftar ke angka yang sah dan valid sesuai regulasi.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wajib melakukan koreksi ini demi menegakkan rasa keadilan bagi seluruh pendaftar lain. Sehingga, tidak ada satu pun calon murid yang dirugikan oleh kesalahan pembacaan sistem ataupun kekeliruan input di awal pendaftaran.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memohon maaf atas ketidaknyamanan yang sempat timbul selama proses sinkronisasi sistem ini berjalan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh calon murid baru beserta orang tua atau wali murid agar tetap tenang dan terus memantau pemutakhiran data resmi secara berkala melalui saluran informasi resmi.
Penentuan kelulusan menjadi kewenangan sekolah yang ditetapkan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan guru sesuai Juklak SPMB Manusia Unggul.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkomitmen menyelenggarakan proses seleksi yang bersih, jujur, transparan, serta patuh pada payung hukum Keputusan Gubernur.**
Editor: Sonni Hadi