Berkas Perkara Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Penyidik Polda Jabar Jerat Tersangka dengan Pasal berlapis

Yayan Sofyan
Tersangka Taufik Hidayat
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Polda Jabar melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat (30) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepada tersangka, penyidik menjerat dengan tiga pasal berlapis rata-rata ancaman hukumannya maksimal 12 tahun, ditambah pasa;l kekerasan seksual yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,
Berkas perkara Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) ini terdiri dari tiga jilid dan selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka Taufik Hidayat. Berkas ini dikirim dalam tiga jilid,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (22/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat disangka melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, Taufik juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
Namun, dalam tiga hari pertama, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara. Namun, dalam tiga hari pertama harus menentukan sikap apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujarnya.**
Editor: Yayan Sofyan
