Polisi Amankan 6 Pelajar SMPN 53 Bandung Pelaku Perundungan yang Videonya Viral di Medsos

Foto: Tangkapan layar/Netizen.
Inilah potongan video perundungan pelajar SMPN 53 Bandung terhadap seorang pelajar lainnya yang videonya viral di medioa sosial
BANDUNG KejakimpolNews.com - Enam orang remaja di bawah umur sebagian besar pelajar SMPN 53 Bandung diamankan Polsek Antapani, mereka diduga terlibat dalam perundungan seorang pelajar lainnya yang videonya viral di media sosial (medsos)
Aksi kekerasan atau perundungan atau bullying ini, sejak dua hari lalu viral di medsos, isinya video kekerasan dan penganiayaan atau perundungan terhadap seorang pelajar oleh sejumlah pelajar lainnya di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.
Hingga Jumat (21/2/2025) hari ini, video perundungan tersebut, masih tersebar di sejumlah grup WhatsApp (WAG), termasuk yang diterima KejakimpolNews.com. Sedangkan lokasi perundungannya di sebuah lahan kosong.
Dalam video terlihat 6 orang pelaku remaja ini melakukan perundungan dengan memukul, menendang, membanting, menempeleng dan memukul dengan potongan kayu.
Meski korbannya sudah meminta ampun, penyiksaan tetap berlanjut. Baik korban perundungan atau pun 6 pelaku yang diduga pelajar SMPN 53 Bandung tidak mengenakan seragam sekolah.
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri membenarkan peristiwa perundungan yang dilakukan sejumlah remaja terhadap seorang rekannya yang diketahui masih berusia di bawah umur.
"Mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Tiga orang pelaku, seorang korban. Para pelaku merupakan pelajar SMP 53 Bandung," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, mereka telah ditangani dan kasus tersebut dilimpahkan dari Polsek ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Usia mereka di bawah umur ditangani Polrestabes Bandung. Motif para pelaku bullying tersebut masih didalami. Mereka telah dibawa ke Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan," kata Yusuf.
Sementara itu, Kepala SMPN 53 Dian Harnita, S.Pd., M.Ed membenarkan kejadian tersebut. Kasusnya, kata Dian, sudah ditangani aparat kepolisian dan dinas terkait.
Menurut Dian, terkait video yang viral Rabu (19/2/2025) kasus perundungan terhadap seorang pelajar pelajar SMPN 53 ini, pihaknya telah melakukan penanganan dan berdasarkan data, benar kejadian tersebut. Bahkan, kata Dian, telah memanggil baik korban atau pun pelaku.
"Perundungan terhadap seorang pelajar SMP 53 pelakunya 6 orang. Mereka yakni MAF (15) tidak sekolah, LP (16) tidak sekolah, PR (13) pelajar SMP 53 (yang merekam, AR (13) pelajar SMP 53 dan FF (14) pelajar SMP 53," ujar Dian.
Menurut Dian, pihak sekolah pun, Kamis (20/2/2025) telah menghadirkan korban perundungan dan orang tusnya. Kejadiannya lanjut Dian, antara Desember 2024-Januari 2025 saat jeda libur smester.
"Korban dijemput oleh MAF dan dibawa ke lahan kebun di kawasan Sekeseer, Kelurahan Sindangjaya. Di tempat itu, korban jadi bulan - bulanan MAF dan 5 rekannya.
Diungkapkan Dian, kasus tersebut karena korban dituduh telah merusak motor MAF. MAF sendiri sambung Dian, ternyata yang mengunggah video perundungah di medsos.
"Kasus perundungan, baik korban ataupun pelakunya masih di bawah umur sudah ditangani unit PPA aparat kepolisian. Termasuk ditangani juga oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung," terang Dian.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan