Penyelidikan Dihentikan, Ketum PWI yang Dipecat Hendry CB Pertimbangkan Lapor Balik dan Kongres Persatuan Dipercepat

Foto : Istimewa
Hendry Ch Bangun
JAKARTA, KejakimpolNews.com — Kisruh dalam tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memasuki babak baru. Ketua Umum PWI Pusat yang dipecat, Hendry Ch Bangun justru dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan terlapor Hendry.
Hal itu setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepada Hendry. Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.
Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.
Hendry menilai, tuduhan penggelapan dan korupsi yangdituduhkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi dirinya dan PWI bisa pulih.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun telah dipecat selaku Ketua PWI. Selanjutnya ia bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dengan terbitnya SP2 Lid, otomatis tuduhan itu gugur.
Konflik di tubuh PWI itu memang memicu perpecahan, Hendry cs merasa tak bersalah tak menggubris pemecatan. Sebaliknya di kubu lain PWI mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan melahirkan Ketum Zulmansyah Sakedang.
Hendry cs tetap bergeming dan membentuk beberapa pengurus daerah yang tak mengakui dirinya sebagai Ketum PWI dengan melantik beberapa Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sementara kasus tuduhan korupsi masuk ke Polda Metro.
Setelah penyelidikan dihentikan dengan keluarnya SP2 Lid, Hendry merasa diuntungkan. Dia tengah memikirkan "serangan balik".
Lapor balik
"Dengan adanya tuduhan itu nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.
Sementara itu Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Tatang Suherman mengapresiasi aparat kepolisian yang menghentikan penyelidikan laporan terhadap Hendry Ch Bangun karena tidak ditemukan bukti.
Tatang menilai bahwa polisi telah menunjukkan keprofesionalannya dalam menangani kasus. Tapi karena nama Hendry Ch Bangun sudah tercemar, Tatang mendorong Hendry untuk melapor balik sebagai langkah untuk membuktikan bahwa orang yang menuduh Hendry justru yang bersalah.
Sementara soal kongres persatuan harus dipercepat dan tetap harus dilaksanakan agar PWI ke depan benar benar clear nggak ada gangguan lagi.
Tatang menambahkan meskipun polisi telah menghentikan kasus Hendry CB, dia dan pengurus PWI lainnya menginginkan agar Kongres PWI Persatuan tetap digelar Agustus 2025, supaya semuanya clear dan organisasi PWI tetap jalan nggak ada gangguan lagi.**
Editor: Maman Suparman