Robohnya Surau Kami

  • Ridhazia
  • Senin, 6 Oktober 2025 | 20:24 WIB
foto

Foto : Istimewa

Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk

Catatan RIDHAZIA
(Wartawn Senior)

SEBUAH bangunan pesantren diberitakan ambruk. Meski ceritanya jauh berbeda mengingatkan pada judul novel AA Navis "Robohnya Surau Kami" yang pertama terbit tahun 1956.

Kali ini, akibat roboh pesantren, selain melukai, juga mewafatkan santri yang mondok di pesantren itu. Berdasarkan rilis Basarnas, jumlah korban meninggal dunia dalam peristiwa ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo kini total 65 orang dengan enam di antaranya adalah bagian tubuh, 8 orang lainnya belum ditemukan.

Emi Freezer Kasubdit Pengarahan dan Pengendalian Operasi Basarnas mengatakan, hingga Senin (6/10/2025) petang, keseluruhan korban yang sudah dievakuasi mencapai sepuluh korban dan satu di antaranya body part atau bagian tubuh.

Lima korban terbaru yang dievakuasi Tim SAR Gabungan ditemukan di rentang waktu pukul 16.43 WIB hingga 17.39 WIB. Mereka berada di area A3 dan A2 reruntuhan atau di bagian belakang gedung pondok.

“Dengan demikian, hingga laporan terakhir, total terdapat 10 korban dan 1 body part berhasil diekstrikasi dan dilanjutkan evakuasi dari sektor A3 dan A2,” ujar Emi dikonfirmasi pada Senin.

Semua doa, simpati dan empati dikhususkan untuk korban musibah ini. Juga berharap dikemudian hari ada sanksi pidana yang menyertainya untuk siapa yang paling bertanggung jawab.

Kesejatian Musibah

Dalam referensi ajaran Islam musibah itu cobaan bagi manusia pelupa. Sekaligus peringatan bagi manusia sombong. Sedangkan bagi orang ingkar, musibah itu azab.

Pendek kata, musibah bukan sebatas nasib dan takdir yang datang begitu saja datang, lalu disambut dan harus diterima dalam kesedihan. Lalu dilupakan.

Kecerobohan

Niat baik saja tidak cukup. Tapi juga butuh keahlian. Jika keduanya diabaikan, berpotensi kecerobohan (recklessness).

Kecerobohan adalah kegagalan untuk menimbang konsekuensi terburuk. Sebuah tindak gegabah karena ketidakpedulian terhadap bahaya.

Pendek kata, kecerobohan itu terjadi karena tidak adanya pertimbangan yang matang. Setidaknya, tidak direncanakan dan dikerjakan bukan oleh para ahlinya.

Dipidana!

Kecerobohan berpotensi sanksi pidana. Alias dipenjara. Apalagi telah mengakibatkan kerugian dan kematian.

Sanksi pidana kecerobohan sebagaimana diatur dalam berbagai pasal KUHP. Khususnyan Pasal 359 tentang kelalaian menyebabkan kematian.

Tindak pidana kecerobohan bukan delik aduan. Artinya, diproses tanpa menunggu laporan atau pengaduan dari pihak manapun. Polisi wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga diadili di pengadilan.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Nama Yakin Utama, Pengelola Sewa Alat Pesta di GBM 21 Cinunuk Dicatut di Medsos, Ini Faktanya
Aksi Heroik Bocah 13 Tahun, Gagalkan Perempuan Nyaris Bunuh Diri di Rel KA Jambatan Opat Kircon
Rumah Pengemudi Ojol yang Memprihatinkan Dibedah Polresta Bandung
Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mendadak Mundur Dari DPR RI
Imas Butuh Bantuan, Anaknya Down Syndrome Dia Sendiri Terserang Kelenjar Payudara