Catat, 2 Pekan Mulai Besok Polisi Gelar Operasi Zebra Lodaya, Ini Sasarannya

Foto : Istimewa
Operasi Zebra Lodaya 2025 akan dimulai Senin 17 November besok.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Jajaran polisi lalu lintas (polantas), termasuk di Polda Jabar akan menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh wilayah hukumnya.
Operasi Zebra yang dimulai 17 November besok hingga 30 November 2025 mendatang ini merupakan kegiatan tahunan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Termasuk, untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan mulai besok di wilayah hukum Polda Jabar akan digelar operasi Zebra.
"Operasi Zebra di seluruh Indonesia. Di wilayah hukum Polda Jabar Operasi Zebra Lodaya 2025," kata Hendra, Minggu (16/11/2025).
"Operasi Zebra Lodaya akan berlangsung dua pekan dengan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan," ujarnya.
Operasi zebra sendiri, presentasinya nanti, 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho dalam kunjungannya ke Bandung belum lama ini, menekankan bahwa Operasi Zebra akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif.
"Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya.
Menurut Agus, kebijakan penggunaan ETLE tidak menghilangkan penerapan tilang manual sepenuhnya.
"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE. Termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," katanya.
Sasaran pelanggarannya, kata Agus, pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, yaitu:
-Pengendara mobil melanggar marka jalan.
-Tidak memakai sabuk pengaman.
-Menggunakan ponsel saat berkendara.
-Melanggar batas kecepatan.
-Melanggar aturan ganjil-genap.
-Melawan arus Menerobos lampu merah.
-Pengendara motor melanggar marka jalan.
-Tidak memakai helm (pengendara & penumpang). Menggunakan ponsel saat berkendara.
-Melanggar batas kecepatan.
-Melawan arus.
-Menerobos lampu merah.
-Berboncengan lebih dari dua orang
-Tidak menyalakan lampu di siang dan malam hari.
-Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL).**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Maman Suparman
