Rizki Ngaku Tertipu, Diajak Seleksi di PSMS Ternyata Dikerjakan di Kamboja, Polsek Dayeuhkolot Turun Tangan

Foto: Tribrata Polda Jabar.
Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja saat meminta keterangan orang tua Rizki di ruymahnya, di Kampung Pasigaran Desa Citeureup, Dayeuhkolot.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kasus remaja Rizki Nur Fadilah (18) pesepakbola yang dijanjikan akan trial di PSMS Medan, namun terdampar di Kamboja menjadi pekerja dengan mendapat kelakuan tak layak, kini menjadi pusat perhatian kepolisian.
Tak hanya ditangani oleh Polsek Dayeuhkolot, namun juga mendapat perhatian Polresta Bandung. Kini kepolisian tengah mencari upaya agar pria kelahiran Bandung pada 13 Mei 2007 ini segera diselamatkan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung setelah mendapat laporan dari orang tua Rizki langsung bergerak cepat menindaklanjuti, apalagi ada video viral di media sosial Instagram terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa remaja asal Desa Citeureup hingga dibawa ke Kamboja.
Informasi mengenai dugaan TPPO ini diterima Polsek Dayeuhkolot Senin (17/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja., didampingi Panit Reskrim Ipda Sugianto, dan Bhabinkamtibmas Desa Citeureup, langsung mendatangi rumah orang tua korban di Kampung Pasigaran, Desa Citeureup, untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi.
Berdasarkan keterangan keluarga Rizki, kasus ini bermula saat Rizki berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook. Orang tersebut mengajaknya mengikuti trial atau seleksi sepak bola untuk PSMS Medan.
Pada 26 Oktober 2025, Rizki berangkat ke Jakarta dan dijemput menggunakan mobil Avanza. Sehari kemudian, seseorang bernama Yoga Rustam menghubungi kakek Rizki dan menyampaikan bahwa Rizki diminta mengikuti sekolah sepak bola “Separta FC Jakarta Timur” yang disebut-sebut dapat membuka peluang karier.
Pada 28 Oktober 2025, Rizki sudah berada di Medan dan memberi kabar kepada temannya bernama Lukman, katanyaRizki akan dipindahkan ke Bali.
Tanggal 2 November 2025, keluarga mendapat kabar bahwa Rizki terbang dari Malaysia menuju Kamboja, dan pada 4 November 2025 Rizki menghubungi ayahnya bahwa ia telah berada di Kamboja serta mengaku telah ditipu.
Setelah mengecek langsung dan mendapatkan keterangan lengkap dari keluarga, Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja, segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Bandung dan Unit PPA Polresta Bandung untuk penanganan lebih lanjut.
Langkah ini diambil guna mengintensifkan upaya pelacakan dan pendalaman dugaan TPPO yang dialami Rizki.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius, terukur, dan melibatkan instansi terkait demi keselamatan dan pemulangan korban ke tanah air.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi
