Ponpes Baitul Huda di Ciputat Kuningan Terbakar, Sejumlah Santri yang Berada di Kobong Panik

Foto: Whyr
Pondok Pesantren Baitul Huda Kuningan terbakar.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Bangunan Pondok Pesantren Baitul Huda berlantai dua, di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, tiba-tiba terbakar. Api muncul dario lantai dasar sehingga membuat panik santri yang saat itu berada di "kobong",
Musibah tersebut terjadi Kamis 6 Agustus 2026) pukul 15.45 WIB, hal ini diungkapkan K.H. Kosim (55) kamis sore itu. Juga diperkuat keterangan Yayat Kaur Pemdes Ciputat, kebakaran berlangsung selepas salat Ashar di masjid yang terletak di lantai dua.
Saat itu, salah seorang santri pergi ke kobong (kamar santri) di lantai bawah. Ia terkejut ketika melihat api berkobar-kobar membakar ruangan bawah. Sementara santri lainnya panik seraya teriak-teriak kebakaran. Mereka langsung berusaha memadamkan api dibantu oleh warga sekitar, terangnya.
Atas laporan Yayat, UPT. Damkar Satpol PP Kuningan melakukan tindakan pemadaman dan pendinginan kebakaran dibantu anggota Koramil, Aparat desa dan santri bersama warga setempat. Api berhasil dipadamkan dalam waktu 45 menit (pukul 17.00 WIB).
Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek (konsleting listrik), saat menanak nasi di Rice cooker.
Seperti diketahui, Pondok Pesantren Baitul Huda berlantai dua, lantai atas digunakan untuk mesjid dan lantai bawah digunakan kobong santri dan gudang. Sedangkan bangunan yang terbakar hanya lantai bawah saja.
Kerugian materi mencapai Rp 80,2 juta lebih terdiri dari bangunan yang terbakar 10 X 11 m =110 m² X Rp 500.000,- = Rp 55 juta, Lemari, pakaian, kasur ± Rp 25juta
dan Rice cooker Rp 200.000,-.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan Andri Arga Kusumah mengimbau warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan mudah terbakar.
Jangan lupa selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator,menghindari penggunaan colokan yang menumpuk, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
Sebagai antisipasi awal, agar Pemerintahan Desa/Perusahaan setempat / wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan Pemukiman, seperti APAR, tandon air, dll.
Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan di No (0232) 871113 & 081322698881.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman
