Pemutihan, Wajib Pajak Menyemut di Samsat Rancaekek, Naik Signifikan 300 Persen

Yayan Sofyan
Hari ketiga program pemutihan, wajib pajak antre dan menyemut di Samsat Rancaekek, Senin (24/3/2025)
RANCAEKEK, KejakimpolNews.com - Sejak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah, umumnya Samsat di Jabar diserbu wajib pajak (WP).
Seperti di Samsat Rancaekek Jalan K.H. Ahmad Sadili Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, WP antre dan menyemut baik diluar pelayanan atau di dalam ruang pelayanan sejak pagi pukul 08.00.
"Wah, hari ini WP benar-benar antre dan menyemut di Samsat Rancaekek. Kenaikannya signifikan hampir 300 persen," kata Baur STNK Samsat Rancaekek, Bripka Iman T, S.H kepada KejakimpolNews com, Senin (24/3/2025).
Menurut Iman, berbondong-bondongnya WP ke Samsat sejak Jumat dan Sabtu (21-22/3-2025). Namun kata Iman, hari ini WP kian menyemut dan terbanyak.
Diungkapkan Iman, meski WP antre dan menyemut, bisa terlayani serta kondusif. Hingga pukul berapa pun, sambung Iman, akan dilayani (dituntaskan).
"Samsat Rancaekek ini melayani WP dari 14 Kecamatan, termasuk dari wilayah Bandung timur. Belum ada data lengkap 3 hari pemutihan berapa jumlah kendaraan yang terdaftar di Samsat Rancaekek,"tutup Iman.
Keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah.**
Editor:Yayan Sofyan