Rebutan Kebon Binantang Belum Tuntas, Pemkot Bandung Takkan Biarkan Asetnya Tanpa Manfaat PAD

foto

Foto : Istimewa

Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari hingga kini masih belum dibuka, Pemkot Bandung akan mengevaluasi.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) berlangsung tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Herman Rustaman, Selasa 30 September 2025.

Menurut Herman, sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung tidak muncul secara tiba-tiba. Persoalan tersebut telah melalui proses administratif dan persuasif sejak 2021.

“Permasalahan hukum kebun binatang tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung proses laporan pidana. Hal ini melalui tahapan administratif dan persuasif. Tahun 2021 Pemkot Bandung memulai proses sertifikasi, namun justru terdapat gugatan perdata,” jelasnya.

Herman menuturkan, pada 2022 BKAD telah melayangkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada pihak pengelola. Namun tidak ada respons dari yayasan yang mengelola Bonbin untuk membayar kewajiban tersebut.

“Tidak ada respons dari yayasan untuk membayar, malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim. Walaupun pada akhirnya laporan tersebut dihentikan dan tidak terbukti dugaan pidana yang dituduhkan kepada Pemkot Bandung,” ujarnya.

Pemkot Bandung akhirnya memenangkan gugatan perdata yang telah inkrah hingga tingkat kasasi pada 2023. Meski begitu, tunggakan yang belum dilunasi tetap ditagihkan, bahkan Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan.

“Terhadap potensi kehilangan pendapatan dan penguasaan aset oleh pihak lain, atas arahan Korsupgah KPK dan menindaklanjuti temuan BPK, Pemkot Bandung melaporkan ke Kejati Jabar. Saat ini kasus pidana tipikor bergulir di PN Bandung, dan agenda hari ini adalah tuntutan kepada para terdakwa,” terang Herman.

Ia menuturkan, Pemkot Bandung menghargai nilai historis Kebun Binatang Bandung yang sejak zaman Staatsgrmenten Bandoeng digunakan oleh perkumpulan pecinta satwa dan merupakan hasil pemindahan dari Kebun Binatang Cimindi dan Dago.

Kendati demikian, Herman menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan mentolerir pengelolaan yang tidak memberikan kontribusi bagi PAD.

“Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bonbin yang diklaim oleh dua kubu yayasan tetapi tidak ada kontribusi sewa tanah, padahal memperoleh keuntungan atas usahanya," ujarnya.

"Kami sudah bersurat kepada Kementerian Kehutanan agar jika tidak dimungkinkan pengelolaan Bonbin oleh yayasan yang internalnya bertikai, maka ditunjuk tim pengelola sementara oleh Kementerian Kehutanan karena konservasi merupakan ranah dan kewenangan Kemenhut,” imbuhnya.

Herman juga memastikan, sejak 1970 hingga saat ini, tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa dengan pihak Taman Safari.

“Pengelolaan Bonbin masih oleh yayasan yang sama yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), hanya saja internal pengurusnya yang berganti-ganti,” ungkapnya.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Diskominfo Targetkan, 2026 Tiap RW di Kab. Bandung Terbentuk KIM
Ini Dia Link Logo dan Twibbon HJKB-215
Penyebab Banjir, Pemkot Bandung Segera Tertibkan Gorong-Gorong di Babakan Ciparay
Sekwan Bandung: Tunjangan DPRD Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif
Hayu Bandungkeun!, Akhir Pekan Bandung Padat Dengan Berbagai Acara