Penertiban PKL Jalan Terus, Wali Kota: Tak Ada Konpensasi dan Relokasi Bagi Pedagang

Foto: Humas Pemkot Bandung.
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di atas trotoar di Kota Bandung terus berjalan
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang tidak mengatur pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap membuka ruang untuk mencari solusi bagi para PKL, terutama terkait rencana penyediaan lokasi alternatif.
Farhan mengatakan, apabila terdapat tawaran lokasi relokasi dari pihak lain, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik Jaswita (BUMD Jawa Barat), skema tersebut perlu dibicarakan secara lebih rinci.
“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 11 Agustus 2026.
Farhan merespons rencana solusi relokasi yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk kawasan Cicaheum. Menurutnya, apabila terdapat lokasi yang ditawarkan, perlu ada pembicaraan antara para PKL dengan pemilik atau pengelola tempat.
“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.
Persoalannya, menurut Farhan, relokasi ke tempat usaha formal membutuhkan biaya yang harus diperhitungkan para pedagang. Salah satunya kewajiban membayar sewa dan biaya pemeliharaan.
Ia mencontohkan, apabila para PKL masuk ke kawasan pusat perdagangan, terdapat kewajiban sewa tempat dan pembayaran biaya pelayanan setiap bulan.
“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan karena sebagian besar PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memasukkan komponen sewa tempat dan biaya pemeliharaan.
“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” kata Farhan.
Karena itu, ia menyambut positif apabila lahan milik Jaswita dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, Farhan menekankan bahwa mekanisme dan bentuk penyelesaiannya harus diperjelas.
“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujarnya.
Farhan juga menyoroti wacana penempatan PKL di UMKM Center. Menurutnya, konsep tersebut harus dikaji agar tidak justru menggeser pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal.
Ia menjelaskan, keberadaan UMKM Center pada dasarnya ditujukan untuk mengembangkan bisnis warga di sekitar lokasi.
“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” katanya.
Menurut Farhan, jika seluruh PKL dari luar kawasan dipindahkan ke dalam UMKM Center, terdapat risiko usaha warga setempat justru tersingkir.
“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” ujarnya.
Karena itu, Farhan mendorong agar para PKL yang ingin melanjutkan usaha diarahkan masuk ke pasar atau lokasi usaha formal dengan memperhitungkan biaya sewa sebagai bagian dari struktur harga dan modal kerja.
“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” katanya.
Farhan menilai solusi penataan PKL harus mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, keberlangsungan usaha pedagang, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah lebih dulu berada di kawasan tersebut.**
Editor: Sonni Hadi